41 WNA Jadi Pelaku Scamming Internasional, Kerja dari Surabaya

- Polrestabes Surabaya membongkar sindikat scamming internasional yang melibatkan 41 WNA dan 3 WNI, berawal dari laporan penyekapan dua warga Jepang di Surabaya.
- Penyelidikan mengungkap rumah kontrakan yang digunakan sebagai markas penipuan online dengan modus berpura-pura menjadi polisi Jepang melalui video call kepada korban di luar negeri.
- Polisi menemukan jaringan serupa di Semarang, Solo, dan Bali dengan kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah; para pelaku akan diproses hukum di Indonesia.
Surabaya, IDN Times - Polrestabes Surabaya membongkar sindikat kejahatan siber atau scamming jaringan internasional yang melibatkan 41 warga negara asing (WNA). Kasus tersebut terbongkar berawal dari laporan kasus penyekapan WNA Jepang.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan, awalnya pihaknya menerima laporan dari Konsulat Jendral Kedutaan Besar Jepang soal adanya kasus penyekapan WNA Jepang. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan 2 orang WNA Jepang tengah di sekap di sebuah rumah Jalan Dharma Husada Permai, Surabaya.
"Baik, jadi dua orang Jepang ini adalah korban. Mereka tertipu juga awalnya diiming-imingi untuk bekerja sebagai pelayan dan juga operator di Thailand. Namun kemudian mereka tidak pernah ke sana," ujarnya di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (8/5/2026).
Ternyata, selain menemukan dua WNA Jepang, di lokasi tersebut polisi juga menemukan beberapa barang bukti yang diduga digunakan sebagai alat penipuan online. Polisi juga menangkap beberapa orang WNA dari Japang dan Cina dan beberapa orang Warga Negara Indonesia.
"Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman, diketahui bahwa rumah tersebut adalah rumah kontrakan yang dikontrak dari 2 tahun yang lalu oleh tersangka inisial E warga negara Indonesia," ungkapnya.
Polisi kemudian melakukan pengembangan terhadap E, dan mendapati bahwa ada beberapa lokasi lainnya yang juga digunakan sebagai tempat scamming di Semarang, Solo dan Bali. Dari beberapa titik itu, polisi menangkap 44 orang pelaku, 3 WNI dan 41 WNA.
Modus yang dilakukan pelaku yakni mereka melakukan scamming dengan berpura-pura menjadi polisi Jepang. Kemudian, pelaku melakukan video call dengan para korban yang berada negara Jepang dan Cina.
"Jadi untuk para pelaku ini mencari masa mereka sudah menyiapkan box-box dengan perekam suara yang sudah dipersiapkan dengan matang bahkan peralatan di TKP seolah-olah itu sebuah kantor polisi," kata dia.
Kemudian, pelaku mengintimidasi korban dengan berbagai modus penipuan. Ada yang menyatakan bahwa terlibat kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terus kemudian ada jaringan korban dan lain-lain yang intinya kemudian memaksa korban ini untuk mempertanggungjawabkan.
"Untuk kerugian, sebagai salah satu contoh, satu korban itu mengalami kerugian senilai Rp834.745.000 kalau kita kurskan ke Rupiah," jelasnya.
Meskipun para pelaku masuk menggunakan visa kunjungan resmi. Mayoritas dari mereka telah melampaui izin tinggal atau overstay selama hampir dua tahun.
"Kami berkomitmen untuk meneruskan kasus ini ke proses persidangan di Indonesia agar para pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di sini," pungkas dia.
















