Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Tulungagung Non Aktif dan Ajudan

KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Tulungagung Non Aktif dan Ajudan
Bupati Tulungagung non aktif, Gatut Sunu Wibowo. IDN Times/istimewa
Intinya Sih
  • KPK memperpanjang masa penahanan Bupati nonaktif Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya selama 40 hari untuk melengkapi berkas perkara dugaan korupsi pemerasan terhadap OPD.
  • Penyidik masih memeriksa tersangka, saksi, serta mendalami barang bukti elektronik yang disita, sementara jadwal pemeriksaan ulang saksi belum ditetapkan.
  • Gatut Sunu dan ajudannya ditangkap lewat OTT pada 10 April lalu dan ditetapkan tersangka atas dugaan pemerasan terhadap 16 OPD di Kabupaten Tulungagung.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Tulungagung, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati nonaktif Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal hingga 40 hari. Perpanjangan masa penahanan ini dilakukan karena KPK masih membutuhkan waktu untuk melengkapi berkas perkara. Gatut Sunu Wibowo sendiri ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pemerasan terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Kabupaten Tulungagung

1. Penyidik masih melengkapi berkas perkara

Ilustrasi KPK.
Ilustrasi KPK. (IDN Times/Aryodamar)

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo, mengatakan penyidik masih melengkapi berkas perkara melalui pemeriksaan tersangka, saksi, maupun pendalaman barang bukti hasil penggeledahan.

“Penyidik masih terus melengkapi berkas yang dibutuhkan, baik dari pemeriksaan tersangka, saksi, maupun hasil kegiatan penggeledahan,” ujarnya, Kamis (14/5/2026).

2. Penyidik belum jadwalkan kembali pemeriksaan

IMG-20260412-WA0036.jpg
Petugas KPK menunjukkan sepatu Louis Vuitton milik Bupati Tulungagung. IDN Times/youtube KPK

Budi menjelaskan masa penahanan awal selama 20 hari telah berakhir pada 30 April 2026 dan kini diperpanjang untuk kepentingan penyidikan lanjutan. KPK juga masih menyita sejumlah telepon seluler milik pejabat di Tulungagung yang sebelumnya dibawa ke Jakarta sebagai Barang Bukti Elektronik (BBE) guna mendalami dugaan praktik pemerasan tersebut. Penyidik juga belum menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap saksi-saksi dalam perkara itu. Namun, KPK memastikan akan menyampaikan perkembangan terbaru apabila terdapat agenda pemeriksaan lanjutan.

“Belum ada pemanggilan saksi dalam perkara di Tulungagung. Jika kembali ada pemeriksaan saksi, kami akan update. Penyitaan BBE sesuai kebutuhan dalam proses penyidikan,” tuturnya.

3. KPK lakukan OTT pada 10 April lalu

IMG-20260411-WA0025.jpg
Bus yang mengangkut pejabat Tulungagung. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Sebelumnya KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya Dwi Yoga Ambal pada 10 April lalu. Sehari setelahnya mereka menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemerasan terhadap 16 OPD di Kabupaten Tulungagung.

KPK juga mendalami dugaan aliran dana hasil korupsi yang digunakan untuk pemberian tunjangan hari raya kepada sejumlah pihak, pembelian barang bermerek, biaya pengobatan, jamuan makan pejabat, hingga perjalanan dinas.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah
Follow Us

Latest News Jawa Timur

See More