Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Tiga Pemburu Liar di Taman Nasional Baluran Ditangkap 

Ilustrasi tahanan/penjara. (IDN Times/ Agung Sedana)

Bondowoso, IDN Times – Tiga orang pelaku perburuan satwa dilindungi di Taman Nasional Baluran Situbondo, Jawa Timur, ditangkap petugas patroli setempat. Ketiga pemburu tersebut diketahui adalah IP (59) warga Kendal Payak, Malang, SH (59) warga Kepanjen, Malang, dan LZ, warga Asembagus, Situbondo. Dari tangan para pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa senapan hingga satwa dilindungi meliputi rusa jantan dan burung merak.

1. Ada empat pelaku, satu kabur

Ilustrasi kabur/dikejar. (IDN Times/ Agung Sedana)

Kepala Balai Taman Nasional Baluran Situbondo, Johan Setiawan mengatakan bahwa penangkapan terhadap tersangka bermula saat kecurigaan petugas terkait adanya sebuah mobil yang melintas di TN Baluran. Kemudian, mobil tersebut diberhentikan oleh petugas untuk diperiksa. Saat mobil tersebut dihadang, salah satu pelaku berhasil melarikan diri ke dalam hutan. Sedangkan sisanya hanya pasrah saat ditangkap.

"Ada empat orang menggunakan mobil kijang kapsul warna putih. Namun satu diantaranya melarikan diri saat dihadang oleh petugas. Selain itu kami juga mengamankan barang bukti satwa yang sudah diburu. Ada rusa jantan dan seekor burung merak," kata Johan saat dikonfirmasi, Selasa (17/10/2023).

2. Polisi cari tahu siapa penadah satwa buruan

Ilustrasi investigasi/penyidikan. (IDN Times/ Agung Sedana)

Secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Momon Suwito membenarkan terkait penangkapan tiga orang pemburu tersebut. Ketiganya saat ini sedang menjalani penyidikan lebih lanjut dari pihak kepolisian. Ini dilakukan untuk mencari tahu dimana nantinya hasil buruan mereka dijual. Momon mengatakan, polisi juga masih mencari satu pelaku yang melarikan diri. 

"Pelaku sudah kami amankan dan dalam proses penyidikan lebih lanjut. Satu orang masih buron. Di mana yang memiliki peran sebagai pemilik rumah atau pemandu untuk memasuki hutan," kata Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Momon Suwito.

3. Pelaku pakai senpi rakitan kaliber 5,5 mm

Ilustrasi penangkapan pelaku kejahatan. (IDN Times/ Agung Sedana)

Momon mengatakan, dari tangan pelaku, petugas juga mengantongi sejumlah barang bukti. Diantaranya meliputi satu ekor rusa jantan mati dan seekor merak yang juga mati. Kemudian ada pisau, selongsong peluru dan 194 butir peluru dengan kaliber 5,5 mm. Selain itu, petugas juga mengamankan mobil Toyota Kijang warna putih bernopol N 1907 EY.

"Masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Untuk barang bukti berupa senjata api juga ilegal tanpa ada surat atau izin," cetusnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Agung Sedana
EditorAgung Sedana
Follow Us