Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

2 Tersangka Korupsi Gamelan Magetan Dilimpahkan ke Tipikor Surabaya

Kejari Magetan tetapkan dua orang tersangka dugaan korupsi pengadaan gamelan di Dikpora. IDN Times/Riyanto.
Kejari Magetan tetapkan dua orang tersangka dugaan korupsi pengadaan gamelan di Dikpora. IDN Times/Riyanto.
Intinya sih...
  • Tersangka korupsi gamelan dilimpahkan ke Tipikor Surabaya
  • Dua tersangka: Pejabat Disdikpora dan Direktur CV Asal Yogyakarta
  • Terancam 20 tahun penjara atas perbuatan korupsi pengadaan gamelan
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Magetan, IDN Times – Setelah melalui proses hukum yang panjang, dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat musik gamelan di Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Magetan akhirnya segera disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

1. Tersangka dilimpahkan ke Tipikor Surabaya

Kejari Magetan tetapkan dua orang tersangka dugaan korupsi pengadaan gamelan di Dikpora. IDN Times/Riyanto.
Kejari Magetan tetapkan dua orang tersangka dugaan korupsi pengadaan gamelan di Dikpora. IDN Times/Riyanto.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan, Moh. Andy Sofyan, mengungkapkan bahwa berkas perkara keduanya telah dinyatakan lengkap (P-21) dan resmi dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jumat (31/10/2025).

"Hari ini kami telah melimpahkan perkara korupsi gamelan ke Pengadilan Tipikor Surabaya," ujar Andy.

2. Dua tersangka: Pejabat Disdikpora dan Direktur CV Asal Yogyakarta

Kejari Magetan tetapkan dua orang tersangka dugaan korupsi pengadaan gamelan di Dikpora. IDN Times/Riyanto.
Kejari Magetan tetapkan dua orang tersangka dugaan korupsi pengadaan gamelan di Dikpora. IDN Times/Riyanto.

Dua tersangka yang dimaksud masing-masing berinisial S, mantan Kabid Pendidikan Dasar (Dikdas) Disdikpora Magetan yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, dan YSJI, direktur CV Mitra Sejati asal Yogyakarta selaku pelaksana pengadaan gamelan.

Proyek pengadaan gamelan ini berlangsung pada tahun anggaran 2019 dengan nilai kontrak mencapai Rp1,17 miliar. Namun hasil penyelidikan menemukan adanya praktik pengerjaan barang asal-asalan dan tidak sesuai spesifikasi, yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp520 juta.

"Kedua tersangka diduga secara bersama-sama memperkaya diri sendiri atau pihak lain yang merugikan keuangan negara," jelas Andy.

3. Terancam 20 tahun penjara

Kejari Magetan tetapkan dua orang tersangka dugaan korupsi pengadaan gamelan di Dikpora. IDN Times/Riyanto.
Kejari Magetan tetapkan dua orang tersangka dugaan korupsi pengadaan gamelan di Dikpora. IDN Times/Riyanto.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ancaman hukuman maksimal bagi kedua tersangka adalah 20 tahun penjara.

Andy menegaskan, pelimpahan ini menjadi langkah penting agar keduanya segera mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan majelis hakim.

"Selanjutnya kedua tersangka segera menjalani persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya.

Seperti diketahui, kasus korupsi pengadaan gamelan ini sempat menyita perhatian publik Magetan, karena proyek yang seharusnya mendukung pelestarian budaya justru berujung pada praktik korupsi.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Zumrotul Abidin
EditorZumrotul Abidin
Follow Us

Latest News Jawa Timur

See More

Berkunjung ke Blitar, Ini Agenda Ketua Umum PDIP Megawati

31 Okt 2025, 20:58 WIBNews