Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Tersangka Kasus Menghalangi Penangkapan Bechi Jadi 6 Orang

Pondok Shidiqiyyah Ploso Jombang. IDN Times/Dok. Zainul Arifin

Jombang, IDN Times - Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha menyampaikan pihaknya menetapkan satu orang lagi terkait kasus dugaan menghalang-halangi polisi saat melakukan upaya penangkapan Subechi Azal Tsani (42) yang kini menjadi terdakwa perkara dugaan pelecehan seksual (pencabulan) terhadap santriwati.

"Berdasarkan dari hasil gelar perkara, kami menetapkan satu orang tersangka baru yang berinisial AM," kata Giadi Nugraha, Jumat (22/7/2022).

1. AM merupakan simpatisan MSAT putra kiai Jombang

Situasi pengamanan di depan pondok pesantren Siddiqiyyah Losari Ploso Jombang. IDN Times/Zainul Arifin

AM adalah warga Kecamatan Ploso, Jombang.  Giadi menyebut, AM merupakan simpatisan MSAT, putra kiai ternama di Ploso, Jombang. AM diduga turut serta melakukan penghalangan saat polisi berupaya meringkus MSAT di area pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah Desa Losari, Kecamatan Ploso, Jombang pada Kamis (7/7/2022) lalu.

"Diduga tersangka ini merupakan simpatisan (MSAT) juga," kata mantan Kasatreskrim Polres Tanjung Perak Surabaya ini.

2. Tersangka melakukan pelemparan petugas

Barang bukti pecahan batu yang diamankan polisi. IDN Times/Zainul Arifin

Dijelaskan Giadi, tersangka menghalangi polisi dengan cara melakukan pelemparan (benda batu) ke arah petugas. Pelemparan dilakukan tersangka di gerbang masuk menuju pesantren Shiddiqiyyah Desa Losari, Kecamatan Ploso.

"Jadi aksi pelemparan itu dilakukan di depan gerbang, waktu petugas berjalan masuk menuju dalam kawasan pesantren," ujarnya.

3. Polisi panggil tersangka pekan depan

Kasatreskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha. IDN Times/Zainul Arifin

Sebelum ditetapkan tersangka, kata Giadi, AM pernah diperiksa Satreskrim Polres Jombang dengan status saksi. Pada pekan depan, polisi berencana memanggil AM untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Giadi pun meminta agar AM kooperatif dan datang memenuhi panggilan penyidik. Dengan begitu, proses hukum bisa berjalan dengan lancar.

"Pemanggilan kepada tersangka akan kami lakukan pada Jumat (29/7/2022) pekan depan," kata Giadi menegaskan.

4. Simpatisan MSAT yang jadi tersangka berjumlah 6 orang

Kelima tersangka simpatisan MSAT di Polres Jombang. IDN Times/Zainul Arifin

Ditetapkannya AM menjadi tersangka, maka jumlah simpatisan MSAT yang jadi tersangka kasus menghalang-halangi polisi saat upaya penangkapan MSAT bertambah menjadi enam orang. "Jadi jumlah tersangka semua jadi 6 yang melakukan penggalangan, merintangi petugas saat melakukan penyelidikan maupun penuntutan," kata Giadi menegaskan.

Dari enam orang tersangka itu, 5 orang sudah dijebloskan ke sel tahanan. Mereka yakni MAK (39) asal Kecamatan Tembelang dan DP (30) warga asal Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang. WHA (38) asal Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. MNA (42) Kabupaten Gunungkidul Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta serta SA (24) asal Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan.

Para tersangka itu dijerat pasal 19 Undang - undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Topics
Editorial Team
Zumrotul Abidin
EditorZumrotul Abidin
Follow Us