Terdakwa Pabrik Narkoba Malang Lolos Hukuman Mati

Malang, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang hari ini (28/4/2025) melaksanakan sidang vonis pada 8 terdakwa pabrik narkoba di Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Gadingkasri, Kota Malang. Mereka adalah Yudhi Cahaya Nugraha (23), Febriansah Pasundan (21), Muhamad Dandi Aditya (24), Ariel Rizky Alatas (21), dan Slamet Saputra (28), sementara 3 sisanya yang diamankan di Jakarta yaitu Irwansyah (25), Raynaldo Ramadhan (23), dan Hakiki Afif (21). Sebelumnya Yudhi dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Malang, sementara sisanya dituntut hukuman penjara seumur hidup.
1. Hakim memutuskan bahwa Yudhi divonis hukuman penjara selama 20 tahun
Humas PN Kota Malang, Yoedi Anugerah Pratama menyampaikan jika terdakwa atas nama Yudi Cahaya Nugraha terbukti melanggar Pasal 113 Undang-undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Oleh karena itu, ia divonis dengan hukuman 20 tahun penjara dengan denda Rp 2 miliar, dan hukuman satu tahun penjara bila tidak membayar denda tersebut.
"Hukuman ini karena terdakwa merupakan koordinator atau penanggungjawab dari proses produksi di Kota Malang. Yudhi juga yang berkomunikasi dengan 2 pengendali atas nama Bang Khen dan Koko alias Koko Amin yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," terangnya.