Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Terdakwa Pabrik Narkoba Malang Dituntut Hukuman Mati

Para terdakwa pabrik narkoba di Kota Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)
Para terdakwa pabrik narkoba di Kota Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Malang, IDN Times - Delapan orang terdakwa kasus pabrik narkoba di Kota Malang menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang pada Senin (14/4/2025) sore. Mereka adalah 5 terdakwa yang diamankan di Kota Malang yaitu Yudhi Cahaya Nugraha (23), Febriansah Pasundan (21), Muhamad Dandi Aditya (24), Ariel Rizky Alatas (21), dan Slamet Saputra (28), sementara 3 sisanya yang diamankan di Jakarta yaitu Irwansyah (25), Raynaldo Ramadhan (23), dan Hakiki Afif (21).

1. JPU menuntut 1 terdakwa dengan hukuman mati, sisanya penjara seumur hidup

Sidang kasua pabrik narkoba di PN Kota Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)
Sidang kasua pabrik narkoba di PN Kota Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Malang menyatakan jika kedelapan orang ini bersalah telah melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Oleh karena itu, JPU menuntut Yudhi Cahaya Nugraha dengan hukuman mati, sementara 7 terdakwa lainnya dituntut hukuman penjara seumur hidup.

"Yudhi Cahaya Nugraha dituntut hukuman mati karena dia perekrut dari semuanya, terus yang menjalankan dia. Yang berhubungan langsung dengan DPO itu juga dia. Kemudian tidak ada yang meringankan (kedelapan terdakwa)," terang Koordinator JPU Kejaksaan Negeri Kota Malang, Yuniarti, usai sidang.

Yuniarti juga menjelaskan alasan sudang hari ini dijalankan 2 sesi, sesi pertama untuk 3 terdakwa yang diamankan di Jakarta dan sesi kedua untuk 5 terdakwa yang diamankan di Kota Malang. Menurutnya, ini dikarenakan pekerjaan yang dilakukan pada kedua lokasi ini berbeda, terdakwa di Jakarta bagian pemasaran, sementara yang ada di Kota Malang adalah produksi.

2. Kecewa dengan tuntutan JPU, kuasa hukum terdakwa siapkan pembelaan

Sidang kasua pabrik narkoba di PN Kota Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)
Sidang kasua pabrik narkoba di PN Kota Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Kuasa hukum para terdakwa, Guntur Putra Abdi Wijaya menyampaikan jika ia merasa prihatin dengan tuntutan hukuman mati dan penjara seumur hidup pada kedelapan terdakwa. Menurutnya peran setiap terdakwa berbeda, tapi pasal yang dikenakan justru kumulatif yaitu Pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Peranan mereka hanya sebagai pekerja dan dia tidak tahu itu bahan apa yang dicampurkan, zat apa yang dicampurkan. Intinya ada yang mengarahkan dan di atasnya para terdakwa sampai saat ini belum ada tindakan (penangkapan) atau pengembangan," tegasnya.

Oleh karena itu, Guntur menyampaikan keberatan atas tuntutan JPU dan akan menyiapkan nota pembelaan atau pleidoi untuk sidang selanjutnya pada Senin (21/4/2025) mendatang. Ia juga menyayangkan pernyataan JPU yang mengatakan tidak ada yang meringankan atas tuntutan pada terdakwa, menurutnya para terdakwa buka pemeran utama dan selama ini tidak pernah melakukan pelanggaran hukum, sehingga ini harusnya jadi poin yang meringankan.

"Semua kejadian yang dijelaskan sudah dijelaskan semuanya, karena pada dasarnya mereka dari awal direkrut (di Kota Malang) tidak tahu bekerja di pabrik narkoba, setelah tahu mau keluar nggak bisa. Kemudian yang disayangkan lagi yang baru bekerja satu-dua hari langsung ketangkap, tapi dapat tuntutan yang sama," jelasnya.

3. Kuasa hukum sebut terdakwa Yudhi tahu pekerjaan yang ditekuni haram, tapi kesulitan keluar dari lingkaran setan

Para terdakwa pabrik narkoba di Kota Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)
Para terdakwa pabrik narkoba di Kota Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Guntur juga membenarkan jika peran Yudhi sebagai perekrut pegawai pabrik narkoba memang memberatkan dirinya. Tapi menurut Guntur sebenarnya Yudhi sudah lama ingin keluar dari pekerjaan haram ini, tapi ia tidak diijinkan keluar oleh bos narkoba asal Malaysia yang kini masih buron.

"Sebenarnya sudah sempat pamit untuk keluar, bolak-balik pamit tapi tidak disetujui, secara tidak langsung otomatis mereka mau keluar juga dilema, mau keluar juga nggak bisa. Kalau ancaman belum, tapi secara logika paling nggak dalam jaringan narkoba ada sesuatu hal yang memberatkan (untuk keluar)," bebernya.

Guntur melanjutkan jika awalnya Yudhi ditawari pekerjaan di pabrik rokok, tapi saat sudah masuk ternyata yang dijalankan bosnya adalah pabrik narkoba. Yudhi akhirnya mau tidak mau harus melakukan pekerjaan haram ini karena terlanjur masuk ke dalam jaringan narkoba ini.

"Kalau yang bawa (merekrut) tidak, intinya ada lowongan pekerjaan setelah di Malang dia ditemukan di tempat mana di cafe atau di luar, ternyata kerja di sini (pabrik narkoba). Sudah mau pulang ternyata nggak bisa mengelak, nggak bisa untuk keluar," pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah
Follow Us