Tak Hanya Thoriq, 5 Pegawai Pemkab Lumajang Diperiksa Polda

Surabaya, IDN Times - Kanit I Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol Putu Angga membenarkan bahwa pihaknya memeriksa mantan Bupati Lumajang, Thoriqul Haq terkait dugaan penyalahgunaan dana bantuan bencana erupsi Semeru. Thoriq bukan orang pertama yang diperiksa, karena sebelumnya polisi telah memanggil beberapa orang Pemkab Lumajang.
"Sekitar itu (5 orang sudah diperiksa). Intinya ada saksi terkait dari BPBD dan BPKAD Kabupaten Lumajang. Yang menerima itu kan pendapatan daerah dan BPBD yang mencairkan," ujarnya, Selasa (3/9/2024).
Sementara terkait pemanggilan Thoriq, Putu menyebut hal ini ada keterkaitannya. Karena dugaan penyalahgunaan dana bantuan bencana itu terjadi pada tahun 2022, yang mana Thoriq masih menjabat sebagai Bupati Lumajang.
"Masih sebagai bupati. Ya ini masih kami dalami perannya di situ. Karena dia sebagai bupati saat itu otomatis pemegang kekuasaan tertinggi keuangan daerah," ungkap Putu.
"Maka dari itu, yang bersangkuta dimintai klarifikasi terkait dana bantuan erupsi ini. Pokoknya erupsi yang besar itu. (Dasar pemeriksaan) dari surat pengaduan masyarakat. Intinya Polda menindaklanjuti laporan aduan dari masyarakat," terangnya menambahkan.
Sebelumnya, Thoriq mengakui kalau pemanggilan ini terkait dana bantuan bencana pada tahun 2022. "Saya baru selesai hari ini lebih banyak diskusi, ngobrol menjelaskan banyak hal terutama banyak lembaga yang menerima dana bantuan," ungkapnya.
"Salah satunya Baznas, Pramuka, NGO, LSM, yang juga menrima bantuan yang tdi satu demi satu diuraikan itu adalah soal bantuan yg diterima oleh lembaga-lembaga itu," tambah dia.
Setelah ini, Thoriq mengaku akan menjalani pemeriksaan lagi di Polda Jatim. Dia keluar dari gedung Ditreskrimsus karena diberi kesempatan istirahat dan salat oleh penyidik.