Soal Dana Bantuan Bencana, Bekas Bupati Lumajang Diperiksa Polda

Surabaya, IDN Times - Mantan Bupati Lumajang yang kembali mencalonkan diri sebagai Bakal Calon Bupati Lumajang, Thoriqul Haq dipanggil Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim), Selasa (3/9/2024). Politisi PKB ini dimintai keterangan terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan bencana erupsi Semeru.
Berdasarkan data yang dihimpun IDN Times, Thoriq--sapaan karib Thoriqul Haq- tiba sekitar pukul 14.00 WIB. Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Lutfhie Sulistiawan membenarkan ada pemeriksaan terhadap pria berusia 46 tahun tersebut.
Perwira dengan tiga melati emas ini masih enggan membeberkan secara rinci terkait pemeriksaan tersebut. Karena prosesnya sedang berjalan di ranah penyidik. Luthfie hanya menyebut kalau kasus ini masih tahap penyelidikan.
"Masih pemeriksaan awal, masih didalami," ujarnya saat di depan Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim.
Sekitar pukul 18.15 WIB, Thoriq keluar dari Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim. Ia mengakui kalau pemanggilan ini terkait dana bantuan bencana pada tahun 2022.
"Saya baru selesai hari ini lebih banyak diskusi, ngobrol menjelaskan banyak hal terutama banyak lembaga yang menerima dana bantuan," ungkapnya.
"Salah satunya Baznas, Pramuka, NGO, LSM, yang juga menrima bantuan yang tdi satu demi satu diuraikan itu adalah soal bantuan yg diterima oleh lembaga-lembaga itu," tambah dia.
Setelah ini, Thoriq mengaku akan menjalani pemeriksaan lagi di Polda Jatim. Dia keluar dari gedung Ditreskrimsus karena diberi kesempatan istirahat dan salat oleh penyidik.