Surabaya, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) merespons langkah pemerintah pusat yang menghentikan sementara sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak menegaskan standar operasional SPPG, termasuk pengelolaan limbah dan sertifikasi sanitasi, tidak bisa ditawar.
Pria yang juga Ketua Satgas MBG Jatim ini mengatakan, Pemprov Jatim telah rutin menyampaikan berbagai laporan dan keluhan terkait operasional SPPG kepada Badan Gizi Nasional (BGN) melalui jalur komunikasi resmi.
Menurutnya, koordinasi dilakukan melalui forum komunikasi satu pintu yang melibatkan para ketua Satgas MBG dari seluruh kabupaten dan kota di Jawa Timur. “Kami selalu menyampaikan komunikasi satu pintu. Keluhan-keluhan di lapangan kami sampaikan melalui grup koordinasi ketua Satgas MBG se-Jawa Timur yang beranggotakan 43 orang,” ujar Emil, Kamis (12/3/2026).
Melalui forum tersebut, berbagai laporan terkait kualitas layanan SPPG disampaikan kepada BGN, mulai dari persoalan menu makanan hingga standar operasional dapur.
Emil mencontohkan, beberapa temuan di lapangan antara lain laporan dugaan keracunan makanan hingga persoalan standar harga menu yang dinilai tidak sebanding dengan kualitas makanan yang diterima penerima manfaat.
“Semua laporan itu kami teruskan ke BGN agar segera mendapat tindak lanjut. Harapannya tentu ada tindakan tegas agar menjadi pembelajaran dan memberi efek jera,” katanya.
Ia pun mengapresiasi langkah BGN yang mulai mengambil tindakan tegas dengan melakukan penghentian sementara terhadap sejumlah SPPG yang dinilai belum memenuhi standar operasional. Menurut Emil, kebijakan tersebut tidak hanya menyasar unit yang dilaporkan bermasalah, tetapi juga SPPG lain yang memiliki potensi risiko serupa.
Beberapa aspek yang menjadi perhatian antara lain instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang belum memadai serta belum adanya dokumen Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). “Ketegasan ini penting. Bukan hanya terhadap yang dilaporkan, tetapi juga terhadap SPPG yang memiliki faktor risiko yang sama,” jelasnya.
Berdasarkan data Pemprov Jatim, saat ini terdapat sekitar 1.401 SPPG yang telah memiliki SLHS, sementara 262 lainnya masih dalam proses pengajuan. Namun masih terdapat ratusan SPPG lain yang belum mengajukan sertifikasi tersebut.
Emil berharap pemerintah pusat tidak hanya memberikan sanksi penghentian sementara, tetapi juga menetapkan batas waktu yang jelas bagi pengelola SPPG untuk melengkapi persyaratan. “Kalau sampai batas waktu tidak ada keseriusan untuk mengajukan SLHS, maka sebaiknya kesempatan pengelolaan SPPG diberikan kepada pihak lain. Kasihan penerima manfaatnya,” tegasnya.
Ia menambahkan, keberadaan sistem pengolahan limbah menjadi salah satu aspek penting yang tidak bisa diabaikan dalam operasional dapur MBG. Aktivitas dapur menghasilkan limbah makanan dan minyak dalam jumlah besar yang berpotensi mencemari lingkungan jika tidak dikelola dengan baik.
“IPAL tidak boleh ditawar. Limbah makanan dan minyak itu banyak sekali. Kalau tidak diolah dengan baik bisa mencemari lingkungan,” ucapnya.
Pemprov Jatim, lanjut Emil, akan terus berkoordinasi dengan BGN untuk memastikan seluruh SPPG memenuhi standar yang telah ditetapkan agar program MBG berjalan optimal. “Kami berterima kasih karena BGN sudah mengambil langkah tegas. Harapannya ini menjadi perbaikan bersama agar program berjalan lebih baik,” pungkasnya.
