Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Sosiolog Unair Sebut JHT 56 Tahun Bikin Kemiskinan Meningkat

Sosiolog Unair Sebut JHT 56 Tahun Bikin Kemiskinan Meningkat
Menaker, Ida Fauziyah menemui perwakilan dari serikat buruh yang melakukan demonstrasi di kantornya untuk menuntut pencabutan aturan baru JHT yang ditahan sampai usia 56. (dok. Kemnaker)
Share Article

Surabaya, IDN Times - Sosiolog Universitas Airlangga (Unair), Prof Sutinah turut menyoroti kebijakan yang dibuat Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. Yakni soal pencairan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek). Penerima manfaat hanya dapat mencairkan di usia 56 tahun atau meninggal.

1. Kebijakan akan sulitkan pekerja

Seorang pekerja informal mengakses aplikasi BPJSTKU untuk menikmati manfaat layanan tambahan (MLT) dari program JHT BPJAMSOSTEK di Demak, Jawa Tengah. Melalui program MLT, pekerja bisa mengajukan kredit kepemilikan rumah (KPR) menggunakan BPJAMSOSTEK. (IDN Times/Dhana Kencana)
Seorang pekerja informal mengakses aplikasi BPJSTKU untuk menikmati manfaat layanan tambahan (MLT) dari program JHT BPJAMSOSTEK di Demak, Jawa Tengah. Melalui program MLT, pekerja bisa mengajukan kredit kepemilikan rumah (KPR) menggunakan BPJAMSOSTEK. (IDN Times/Dhana Kencana)

Sutinah menilai aturan tersebut kurang tepat. Terlebih mengingat saat ini kita masih berada di situasi pandemik. “Karena di masa pandemik banyak pekerja yang kehilangan pekerjaan,” ucapnya. Melalui Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 itu,  justru akan menyulitkan pekerja.

“Mengingat sebagian besar pekerja yang kehilangan pekerjaannya itu usianya masih muda, jauh di bawah 56 tahun. Namun mereka belum bisa mendapatkan penghasilan yang terjamin sampai usianya menginjak 56 tahun,” imbuhnya.

2. Kebijakan bisa tambah kemiskinan

Ilustrasi Kemiskinan (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi Kemiskinan (IDN Times/Arief Rahmat)

Melihat kondisi tersebut, maka pencairan Jamsostek akan membutuhkan waktu yang lama. Menurut Sutinah, dana Jamsostek dapat bermanfaat sebagai modal untuk membuka usaha sebagai mekanisme untuk bertahan hidup. Ketika tidak lagi bekerja di perusahaan masing-masing, pekerja tetap dapat memenuhi kebutuhan hidupnya melalui usaha mandiri.

“Dana Jamsostek itu diberikan sebanyak satu kali, dalam jumlah tertentu. Bagi para pekerja, mungkin dana tersebut bisa dimanfaatkan sebagai salah satu mekanisme survival, sehingga mereka masih bisa mempertahan hidup bersama keluarganya  sudah tidak menjadi pekerja,” jelas Prof Sutinah.

“Terlalu lama waktu tunggu untuk pencairan Jamsostek ini. Karena mestinya bahwa dana itu bisa dipakai untuk strategi pekerja dalam bertahan hidup. Dalam Sosiologi, hal ini dapat memicu proses pemiskinan,” dia menambahkan.

3. JKP dianggap bukan solusi

ilustrasi pencari kerja (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi pencari kerja (IDN Times/Aditya Pratama)

Meski pemerintah akan mengeluarkan kebijakan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), namun itu tidak sepenuhnya bisa menjadi solusi. JKP, hanya untuk pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

“Kalau untuk pekerja yang mengundurkan diri, tidak bisa menerima JKP. Selain itu, pekerja yang mengalami sakit cacat tetap karena kecelakaan kerja, juga tidak bisa mendapat bantuan tersebut,” pungkas dia.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah

Latest News Jawa Timur

See More

Hempa M5,6 Guncang Pacitan, BMKG Minta Warga Tetap Tenang

27 Jun 2026, 15:54 WIBNews