Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Suasana sidang kasua Robot Trading Viral Blast Surabaya, Rabu (1/8/2022). (Dok. Istimewa)

Surabaya, IDN Times- Kasus Robot Trading Viral Blast yang diusut Bareskrim Polri pada Februari 2022 lalu kini telah disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya (PN) Surabaya. Sidang yang dimulai sejak 1 Agustus 2022 lalu, saat ini sudah memasuki sidang ketiga dengan agenda mendengar keterangan dari saksi.

1. Putra Wibowo DPO Robot Trading belum ditangkap

IDN Times/Istimewa

Kuasa hukum tiga terdakwa kasus robot trading viral blast, Appe Hamonangan Hutauruk mengatakan pihaknya meminta polisi untuk segera menangkap salah satu dari tiga orang tersangka, yakni Putra Wibowo. Sebab, Putra Wibowo menjadi buron atau DPO sejak tiga bulan lalu.

"Kami minta agar polisi segera menangkap Putra Wibowo agar permasalahan ini dapat diungkap secara transparan dan tidak menimbulkan pretensi tidak baik bagi kinerja polisi yang saat ini sedang menjadi sorotan publik,"
Kata Appe usai sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (31/8/2022).

2. Putra Wibowo dianggap sebagai pihak yang paling bertanggung jawab

Editorial Team

Tonton lebih seru di