Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Suasana sidang gugatan pedangang sayur keliling di Pengadilan Negeri Magetan. IDN Times/ Riyanto.

Magetan, IDN Times – Persoalan pedagang sayur keliling atau 'Pedagang Etek' di Desa Pesu, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, Jawa Timur memanas setelah Bitner Sianturi, pemilik kios sayur setempat, mengajukan gugatan pada 17 Januari 2025. Bitner mengklaim bahwa para pedagang sayur ini sering mangkal terlalu lama di dekat tokonya, yang berdampak buruk pada usahanya.

1. Alasan penggugat

Suasana sidang gugatan pedangang sayur keliling di Pengadilan Negeri Magetan. IDN Times/ Riyanto.

Menurut Bitner, niatnya bukan untuk melarang para pedagang sayur berjualan, tetapi meminta mereka mematuhi aturan yang sudah disepakati sejak 2022. 

"Beberapa pedagang mangkal dari pagi hingga siang, ini mematikan usaha toko kelontong. Sementara pedagang lain hanya lewat bergantian," ujarnya seusai sidang perdana, Rabu siang (5/2/2025).

2. Kata kepala desa Pesu

Editorial Team

EditorRiyanto

Tonton lebih seru di