Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Sidang Mediasi Pedagang Sayur Keliling di PN Magetan Buntu

Suasana sidang gugatan pedangang sayur keliling di Pengadilan Negeri Magetan. IDN Times/ Riyanto.
Magetan, IDN Times – Persoalan pedagang sayur keliling atau 'Pedagang Etek' di Desa Pesu, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, Jawa Timur memanas setelah Bitner Sianturi, pemilik kios sayur setempat, mengajukan gugatan pada 17 Januari 2025. Bitner mengklaim bahwa para pedagang sayur ini sering mangkal terlalu lama di dekat tokonya, yang berdampak buruk pada usahanya.
1. Alasan penggugat
Suasana sidang gugatan pedangang sayur keliling di Pengadilan Negeri Magetan. IDN Times/ Riyanto.
Menurut Bitner, niatnya bukan untuk melarang para pedagang sayur berjualan, tetapi meminta mereka mematuhi aturan yang sudah disepakati sejak 2022.
"Beberapa pedagang mangkal dari pagi hingga siang, ini mematikan usaha toko kelontong. Sementara pedagang lain hanya lewat bergantian," ujarnya seusai sidang perdana, Rabu siang (5/2/2025).
2. Kata kepala desa Pesu
Editorial Team
EditorRiyanto
Follow Us