Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

SHM 20 Ha di Laut Sumenep: Pj Gubernur Bilang Segera Dicek

Penjabat (PJ) Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono saat takziah di rumah duka 4 korban tanah longsor. IDN Times/ Riyanto.

Surabaya, IDN Times - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur (Jatim) Adhy Karyono angkat bicara perihal temuan Surat Hak Milik (SHM) seluas 20 hektare (ha) di laut perairan Sumenep. Hal ini menurutnya tidak boleh. Namun temuan ini masih perlu diselediki.

"Semakin banyak ya (temuannya). Saya ingin menekankan bahwa kewenangan provinsi di zona 0 sampai 12 mil," ujarnya.

Selama tidak ada pemanfaatan, Adhy menyebut Pemerintah Provinsi (Pemprov) tidak dapat menindak langsung. Karena kalau hanya penerbitan surat, baik itu SHM maupun Hak Guna Bangunan (HGB), maka menjadi kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"(Contohnya) hasil peninjauan yang kemarin HGB (di Sidoarjo). Tidak ada aktivitas pemanfaatan kegiatan ekonomi yg melanggar. Karena memang persoalannya proses HGB (di BPN)," katanya.

"Kalau ada pemanfaatan tidak izin, tentu dari dinas kelautan provinsi akan melakukan tindakan sesuai prosedur," tegas Adhy menambahkan.

Khusus persoalan SHM di Sumenep, Adhy berencana mengeceknya terlebih dahulu. Kemudian berkoordinasi dengan BPN. "Ya itu juga sama, SHM laut juga (di Sumenep) Kalau peruntukannya akan kita cek," kata Adhy.

Sebelumnya, muncul Surat Hak Milik (SHM) seluas 20 hektare area (Ha) di perairan Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Sumenep. Wahana Lingkungan Hidup Jawa Timur (WALHI Jatim) pun meminta pemerintah untuk mencabut SHM tersebut. 

Berdasarkan penelusuran IDN Times setidaknya ada sebanyak 19 petak pada perairan Desa Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Sumenep yang berstatus SHM.  Masing-masing petak memiliki luas  antara 1000 meter persegi hingga 4.0240 meter persegi. 

Direktur Eksekutif WALHI Jatim, Wahyu Eka Styawan meengatakan, atas hal itu menandakan bahwa masyarakat Sumenep menghadapi ancaman serius dari privatisasi wilayah pesisir. Wilayah pesisir seluas 20 hektar, yang menjadi sumber mata pencaharian masyarakat lokal, kini dipetak-petak oleh pihak tidak bertanggung jawab atau aktor bisnis dengan klaim kepemilikan lahan melalui sertifikat SHM.

"Jika dibiarkan, hal ini tidak hanya akan menghancurkan ekosistem pesisir tetapi juga memiskinkan masyarakat yang sudah hidup dalam kondisi rentan," ujar Wahyu melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (25/1/2025). 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ardiansyah Fajar
EditorArdiansyah Fajar
Follow Us