Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Serobot Ruko di Surabaya, 3 Orang Jadi Tersangka
Ormas di Surabaya duduki paksa ruko. (Dok. Istimewa)
  • Polrestabes Surabaya menetapkan AA, SL, dan NH sebagai tersangka penyerobotan ruko di Ngagelrejo; penyidikan masih mendalami kemungkinan tersangka lain lewat saksi dan rekaman CCTV.
  • Polisi menyita dokumen, gembok, perangkat elektronik, rekaman CCTV, banner, serta barang lain. Ketiganya dijerat Pasal 262 dan/atau 257 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun.
  • Pemilik ruko Bagus Indra melaporkan sekitar 30 orang berseragam BNPM diduga memaksa masuk, mengintimidasi, dan mengusirnya dari ruko yang diperoleh melalui lelang bank.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Surabaya, IDN Times - Polrestabes Surabaya menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas aksi penyerobotan ruko di Jalan Krukah Utara Ngagelrejo Kec. Wonokromo Kota Surabaya pada Rabu (22/7/2026) lalu. Tiga orang tersebut merupakan anggota Organisasi Masyarakat (Ormas)

Tiga tersangka itu di antaranya, AA (36) warga di Sidotopo Jaya 7 Sidotopo Surabaya, SL (46) asal Dusun Brambang, Taman Sereh Kec. Sampang dan tinggal di Gubeng Klingsingan Gg. 5 dan NH (45) warga Simogunung Kramat Barat 4C Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfi Sulistyawan mengatakan, meski tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lainnya. Pihaknya kini sedang melakukan pendalaman dengan memintai keterangan saksi dan memeriksa kamera pengawas di sekitar lokasi.

"Pada prinsipnya Polrestabes Surabaya berkomitmen, tidak ada aksi premanisme, aksi pengerahan massa dengan upaya menghalang-halangi seseorang masuk rumah dan sebagainya," jelasLutfi, Rabu (5/8/2026).

Luthfie menegaskan pihaknya bakal menindak tegas terhadap aksi premanisme. Ia tidak memberi toleransi kepada siapapun yang bertindak sewenang-wenang, termasuk Ormas. "Saya sampaikan ormas harus tetap mematuhi peraturan hukum jangan nabrak peraturan, tidak ada hal-hal demikian di kota Surabaya," tegas dia.

Dari kasus tersebut, polisi telah menyita sejumlah barang bukti mulai dari fotokopi leges bermeterai Surat Izin Pemakaian Tanah Jangka Menengah Pemerintah Kota Surabaya, gembok dan anak kunci, HP, Flashdisk rekaman CCTV.

Kemudian, HP iPhone, 2 lembar surat kuasa, 2 lembar Surat Tugas, kipas angin, Printer, 2 banner BNPM DPD Surabaya dan pompa air.

Atas hal ini, pelaku disangkakan dengan Pasal 262 KUHP dan atau pasal 257 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. Mereka terancam hukuman paling lama 5 tahun.

Sebelumnya, Sekelompok orang dari organisasi masyarakat (ormas) diduga melakukan penyerobotan dan menduduki rumah toko (ruko) di kawasan Ngagel Rejo, Surabaya. Ruko tersebut dipicu karena permasalahan sengketa.

Dalam video yang beredar, sekelompok orang tiba-tiba datang dan berusaha masuk ke dalam ruko. Pagar ruko yang tertutup dibuka paksa oleh mereka.

Orang yang ada di dalam ruko berusaha menahan pagar. Aksi saling dorong pun terjadi antara sekelompok ormas dan orang di dalam ruko.

Korban sekaligus pemilik ruko, Bagus Indra mengatakan peristiwa itu terjadi pada Rabu (22/7/2026) pukul 14.30 WIB. Saat itu, tiba-tiba sekitar 30 orang mengenakan seragam bertuliskan ormas Barisan Nasional Pemuda Madura (BNPM) datang. "Kata mereka (sekelompok ormas) ‘ruko ini mau saya tempati’," ujar Bagus, Senin (27/7/2026).

Bagus mencoba untuk mengajak mereka berbicara dan menunjukkan surat-surat bangunan tersebut. Tetapi mereka tak mau.

"Saya sudah tunjukkan surat, tapi mereka tetap gak mau. Terus saya coba ajak duduk di kafe buat merundingkan, tapi tetap gak mau,” ungkapnya.

Mereka yang tak mau diajak duduk bersama ini kemudian memaksa masuk. Aksi dorong pagar terjadi sampai membuat Bagus terjatuh. “Dia nyuruh saya pergi dan mengintimidasi saya,” ungkapnya.

Warga sekitar yang mengetahui peristiwa ini, mencoba untuk mengadang mereka masuk. Tetapi, jumlah warga yang tak sebanyak ormas membuat Bagus kalah dan terusir dari rukonya .

Atas kejadian itu, ia pun melaporkan ke Polsek Wonokromo. Namun, pihak ormas tersebut tidak pernah memenuhi panggilan.

Lalu, ia kembali melaporkan ke Polrestabes Surabaya dan sedang dalam proses penyelidikan. “Saya kan lapor ke Polrestabes pada Rabu malam, terus Kamis dini hari baru keluar untuk LP-nya, jelasnya.

Ia bahkan sudah melakukan visum untuk memperkuat bukti laporan. "Saya sudah visum ke RS PHC, jadi mungkin lagi proses,” tuturnya.

Bagus juga menjelaskan bahwa ruko tersebut didapat dari lelang bank pada April 2026 melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Sebelum masuk lelang, bangunan itu kosong dua tahun.

Kemudian Mei 2026 administrasi dan persuratan mulai diurus. "Terus pada bulan Mei saya proses administrasi balik nama dan BPKB pajak. Semua pajak, retribusi sudah terbayarkan,” kata dia.

Tetapi pada Juli 2026, sekelompok orang diduga ormas datang dan menempati ruko. Ketika itu, Indra berada di Jakarta.

"Saya diberitahu sama RT setempat soal kelompok ini. Oknum ormas ini mengaku mengatas namakan sebafau kuasa hukum, tapi mereka tidak menunjukkan surat kuasanya ke saya,” jelasnya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article