Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Seorang Ibu di Magetan Tega Hilangkan Nyawa Bayinya

LD ibu bayi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pembunuhan bayi yang baru dilahirkan. IDN Times/ Riyanto.

Magetan, IDN Times – Sebuah peristiwa tragis menggemparkan warga Desa Tulung, Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur. Seorang perempuan muda berinisial LD (22) tega membunuh bayi laki-laki yang baru saja ia lahirkan sendiri di kamar mandi rumahnya, Sabtu sore (26/4/2025).

Bayi malang itu ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa, dan belakangan diketahui telah dibekap oleh ibunya sendiri sesaat setelah dilahirkan. Tindakan keji tersebut diduga dilatarbelakangi rasa malu karena LD hamil di luar pernikahan.

1. Dilahirkan diam-diam, lalu dibekap hingga tewas

Bayi ditemukan oleh orang tuanya sendiri di kamar mandi dalam kondisi meninggal dunia. IDN Times/ Riyanto.

Kasat Reskrim Polres Magetan, AKP Joko Santoso, membenarkan kejadian tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan, LD melahirkan diam-diam di kamar mandi. Setelah sang bayi lahir, ia langsung membekap mulut dan hidung anaknya menggunakan tangan kiri hingga menyebabkan bayi itu gagal bernapas.

"Peristiwa ini diketahui setelah keluarga mendengar suara dari kamar mandi. Saat diperiksa, mereka mendapati LD dalam keadaan lemas usai melahirkan, dan bayinya sudah meninggal,” ujar AKP Joko dalam prees rillis, Senin (5/5/2025).

Pihak keluarga segera melapor ke perangkat desa dan diteruskan ke kepolisian. Petugas dari Polsek Kawedanan bersama Tim Inafis Polres Magetan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara. Jasad bayi kemudian dibawa ke RSUD dr. Sayidiman Magetan untuk dilakukan visum.

"Hasil visum menunjukkan bayi meninggal karena gagal napas akibat dibekap,” jelasnya.

2. Malu hamil diluar nikah

Hasil visum bayi alami kekerasan fisik dengan cara dibekap hingga gagal nafas. IDN Times/ Riyanto

Pada awal pemeriksaan, LD sempat tidak mengakui perbuatannya. Namun, setelah didesak, ia akhirnya mengaku telah membunuh bayinya karena malu telah hamil di luar nikah. Kondisi tubuhnya yang tinggi dan gemuk membuat kehamilannya tidak terdeteksi oleh keluarga maupun rekan kerjanya.

"Pelaku sehari-hari bekerja di sebuah toko di kawasan Pasar Gorang-Gareng. Karena postur tubuhnya, orang-orang di sekitarnya tidak tahu bahwa ia sedang hamil,” tambah AKP Joko.

3. Terancam 15 Tahun Penjaral

Pelaku hanya tertunduk dan menyesali perbuatannya. IDN Times/ Riyanto.

Atas perbuatannya, LD kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak pasal 341/342 yang ancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Peristiwa ini menjadi pengingat betapa pentingnya dukungan keluarga dan masyarakat terhadap perempuan yang mengalami kehamilan tidak diinginkan, agar tragedi serupa tidak terulang.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Riyanto
EditorRiyanto
Follow Us