Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Sadis! Sejoli di Madiun Ini Buang Bayi dalam Kondisi Hidup

Pesepeda temukan jasad bayi mengapung di Sungai Sono, Dusun Santren, Desa Sono, Geger Madiun. IDN Times/ Riyanto.

Madiun, IDN Times – Warga Desa Tiron, Kecamatan Madiun, dikejutkan dengan penemuan jasad bayi laki-laki dalam kantong plastik merah di Sungai Tiron pada Kamis (9/1/2025). Setelah diselidiki, pelaku pembuangan bayi tersebut adalah pasangan kekasih berinisial VVKR (25) dan EENO (19). Keduanya tega membuang bayi yang baru dilahirkan demi menutupi aib kehamilan di luar nikah.

1. Upaya menggugurkan kandungan dengan obat gagal

Kapolres Madiun, AKBP Muhammad Ridwan saat mengelar konferensi pers. IDN Times/ Riyanto.

Kapolres Madiun, AKBP Muhammad Ridwan, mengungkapkan hubungan asmara VVKR dan EENO sudah terjalin sejak 2023. Pada September 2024, EENO mulai curiga hamil setelah tidak menstruasi. Meski awalnya mengelak, pasangan ini akhirnya berupaya menggugurkan kandungan. Mereka membeli obat penggugur kandungan secara online, namun tidak berhasil.

"Tak menyerah, VVKR bahkan rela pergi ke Yogyakarta untuk membeli jamu tradisional seharga Rp450.000. Namun, usaha tersebut tetap gagal," kata AKBP Ridwan, dalam press rilisnya, Senin (13/1/2025).

Tak berhenti di situ, lanjutnya, mereka mendatangi seorang dukun berinisial P untuk melakukan pijat aborsi. Akibatnya, pada Rabu (8/1/2025) dini hari, EENO melahirkan bayi laki-laki di kamar mandi rumahnya tanpa bantuan medis.

2. Bayi dibuang hidup-hidup ke sungai

Sejumlah barang bukti diamankan polisi dari tangan kedua pelaku pembuang bayi. IDN Times/ Riyanto.

Masih menurut Kapolres, dalam kondisi panik, EENO menghubungi VVKR dan mengirimkan foto bayinya. VVKR yang saat itu sedang dalam pengaruh alkohol, langsung datang membawa tas ransel. Tragisnya, bayi yang masih hidup dimasukkan ke dalam tas tersebut dan dibawa ke bawah Jembatan Tiron.

"VVKR melemparkan bayi itu ke sungai, hingga sempat terbentur pinggiran sungai sebelum jatuh ke air," terangnya.

VVKR lalu meninggalkan lokasi tanpa rasa bersalah. Namun, kepanikan mulai muncul saat ia melihat unggahan di media sosial tentang penemuan jasad bayi di sungai.

3. Pelaku terancam 15 tahun penjara

Kapolres Madiun AKBP Muhammad Ridwan. IDN Times/ Riyanto.

Satreskrim Polres Madiun bergerak cepat dan menangkap VVKR dan EENO pada Sabtu (11/1/2025). Polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti handphone, sepeda motor, tas ransel, dan tangkapan layar foto bayi.

"Kedua tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) dan (4) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. EENO juga dikenakan Pasal 341 KUHP tentang pembunuhan anak oleh ibu dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara," tegas AKBP Ridwan.

Saat ini, polisi masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri keberadaan dukun yang membantu proses aborsi.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Zumrotul Abidin
EditorZumrotul Abidin
Follow Us