Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Risma-Gus Hans saat konferensi pers, Sabtu (23/11/2024). (IDN Times/Khusnul Hasana)

Surabaya, IDN Times - Pasangan Calon (Paslon) Gubernur - Wakil Gubernur Jawa Timur (Jatim) nomor urut 3, Tri Rismaharini - Zahrul Azhar Asumta Gus Hans mengajukan permohonan gugatan perselisihan hasil rekapitulasi perolehan suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024 ke Mahkamah Konstitusi pada Rabu (11/12/2024) malam.

Berdasarkan data yang didapat dari laman daring Mahkamah Konstitusi (MK), paslon Risma - Gus Hans tercatat mengajukan permohonan perselisihan hasil Pilgub Jatim 2024 pada pukul 23.04 WIB. Dokumen yang dilampirkan ada permohonan, AP3 dan DKPP.

"Benar kami sudah mendaftarkan gugatan ke MK tadi malam," ujar Ketua Tim Pemenangan Risma-Gus Hans KH Imam Bukhori, Kamis (12/12/2024).

Kubu Risma - Gus Hans tetap berpedoman pada temuan yang dianggap sebagai anomali Pilgub Jatim 2024. Di antaranya adalah tingginya partisipasi masyarakat di banyak TPS namun suara Risma - Gus Hans nol. Mereka menilai hal itu mustahil terjadi. Dalam penjelasan sebelumnya, fenomena itu terjadi di 3 ribu lebih TPS di berbagai daerah. 

Editorial Team

Tonton lebih seru di