Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Restitusi Korban Meninggal Tragedi Kanjuruhan Dapat Rp15 Juta

Sidang putusan restitusi Tragedi Kanjuruhan, Selasa (31/12/2024).

Surabaya, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah memutus besarnya restitusi atau ganti rugi Tragedi Kanjuruhan dalam sidang putusan gugatan restitusi, Selasa (31/12/2024) di ruang Sidang Cakra PN Surabaya. Hasil putusan, korban meninggal dunia mendapat Rp15 juta perjiwa dan korban luka Rp10 juta.

Pantaun IDN Times di lapangan, belasan keluarga korban sudah berkumpul sejak pukul 10.00 WIB di ruang sidang Cakra PN Surabaya. Namun, sidang baru dimulai pukul 13.48 WIB.

Ketua Majelis Hakim, Nur Kholis dalam putusannya mengatakan bahwa korban meninggal dunia dan luka-luka telah mendapat santunan dari pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota. Sehingga santunan itu merupakan bentuk pertanggungjawaban atas tragedi tersebut.

Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) nomor 15 tahun 2017 tentang pemberian santunan menjadi pertimbangan majelis hakim memutus besarnya nilai restitusi. Para korban meninggal merupakan kelalain dari terdakwa.

"Menimbang penjelasan pihak termohon 1, 2, 3, 4 dan 5 dinyatakan bersalah tentang kelalaian menyebabkan orang lain meninggal. Maka majelis hakim mengambil keputusan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor  5 tahun 17 dimana sebesar 15 juta," ujar Nur Kholis.

"Hal ini berdasarkan pada pertimbangan pada putusan kasasi dimana perbuatan termohon unsur kealpaan. Sehingga majelis hakim berdasarkan pertimbangan tersebut 63 orang Rp15 juta dan yang delapan orang luka-luka Rp10 juta," ungkapnya.

Total korban yang mengajukan restitusi adalah 71 orang, 63 orang meninggal dunia dan delapan orang luka. Dalam putusan majelis hakim, total Restitusi atau ganti rugi yang diterima korban adalah Rp1,2 miliar. Setiap korban mendapatkan nilai restitusi yang berbeda, Rp250-300 juta untuk korban meninggal dunia dan Rp25-75 juta untuk korban luka.

Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas mengatakan, kecewa dengan putusan tersebut. Sebab, restitusi merupakan mekanisme pemulihan bagi korban.

"Kami menghargai dan menghormati putusan majelis hakim hari ini, tapi juga kami kecewa karena tidak sesuai dengan perhitungan kami, yang itu juga menjadi salah satu mekanisme pemulihan, restitusi ini pemuliha bagi korban," ujarnya.

Untuk itu, pihaknya akn mengajukan banding atas putusan ini. Banding akan diajukan dalam waktu kurang dari 14 hari.

"Tadi kami menyatakan banding dengan putusan tersebut. Biasanya 14 hari, tapi nanti kami selesai tidak lebih dari itu, kami harap bisa segera kami kerjakan," pungkas dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Zumrotul Abidin
EditorZumrotul Abidin
Follow Us