Surabaya, IDN Times - Tepat pada hari ini, Kamis (16/1), Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau E-Tilang sudah mulai diberlakukan. Penerapan E-Tilang secara resmi ditandai dengan rilisnya di Mapolda Jatim.
Setelah dilakukan uji coba selama satu minggu, Polda Jatim mendapatkan sampel 100 kendaraan baik roda 4 maupun roda 2 yang melanggar untuk diberikan teguran. Gimana sih sistem ini bekerja? Harus bayar di mana? Kendaraan nopol luar kota gimana? Yuk pahami 5 fakta e-tle ini ya!