Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Rekannya Dipukul Polisi Saat Liputan, Wartawan Protes Polres Tuban

Sejumlah wartawan di Tuban saat mendatangi Mapolres Tuban. Dok Istimewa

Tuban, IDN Times - Sejumlah wartawan di Kabupaten Tuban yang tergabung dalam Ronggolawe Press Solidarity (RPS) mendatangi Mapolres Tuban. Kedatangan mereka untuk melayangkan surat keberatan. Para awak media itu menyayangkan adanya intervensi terhadap jurnalis yang dilakukan oleh anggota polisi saat meliput aksi unjuk rasa di Dusun Koro, Desa Pongpongan, Kecamatan Merakurak, Tuban, pada Kamis (15/6/2023), lalu.

Ada tiga jurnalis yang mendapatkan intimidasi. Mereka diminta untuk tidak menayangkan bagian gambar berisi aksi bentrok antara warga pedemo dengan petugas kepolisian.

1. Salah satu wartawan ada yang kena pukul saat demo

Sejumlah wartawan di Tuban saat mendatangi Mapolres Tuban. Dok Istimewa

Ketua RPS, Khoirul Huda, mengatakan, kasus intervensi terhadap jurnalis tersebut terjadi saat aksi demonstrasi oleh warga Dusun Koro yang memprotes pembangunan gudang pengeringan palawija. Warga menganggap pembangunan itu menyerobot tanah milik salah satu yayasan pendidikan. Saat demo berlangsung, tiga wartawan yakni Irqam (SuaraIndonesia.co.id), Dziky (JTV), dan Khoirul Huda (Ngopibareng.id) datang ke lokasi untuk melakukan peliputan seperti biasa. 

Aksi unjuk rasa yang awalnya berjalan damai tersebut mendadak ricuh ketika para pendemo berusaha menutup akses jalan. Petugas kepolisian dan TNI yang berjaga, berusaha menghalau warga hingga akhirnya terjadi bentrok fisik antara kedua kubu.

Melihat adanya kericuhan, wartawan yang ada di lokasi merekam aksi tersebut. Saat itulah, Irqam merasa ada yang memukul tengkuknya dan menyeret tubuhnya ke arah belakang.

2. Sempat layangkan protes ke kapolsek atas pemukulan itu, tapi Kapolsek Merakurak justru intervensi wartawan

Sejumlah wartawan di Tuban saat mendatangi Mapolres Tuban. Dok Istimewa

Huda melanjutkan, wartawan yang kena pukul kemudian berteriak kalau dia adalah jurnalis. Meski begitu, Irqam tetap saja mendapatkan perlakuan tidak mengenakkan oleh aparat yang berjaga. Ia masih ditarik ke belakang oleh salah satu polisi.

"Setelah beberapa saat, barulah Irqam dilepaskan. Dia dan teman wartawan yang di lokasi sempat memprotes aksi yang dilakukan salah satu petugas polisi kepada Kapolsek Merakurak, AKP Ciput Abidin. Bukannya menanggapi protes wartawan, tetapi justru memintanya untuk tidak menayangkan bagian aksi bentrok (kekerasan) ketika demonstrasi berlangsung," kata Khoirul Huda yang menirukan ucapan Irqam.

3. Jurnalis bekerja diatur dalam undang-undang

Sejumlah wartawan di Tuban saat mendatangi Mapolres Tuban. Dok Istimewa

Pria yang juga sebagai anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) ini menyayangkan sikap itu. Ia menyebut segala upaya intervensi bisa dianggap menghambat kinerja jurnalis. Apalagi, sudah ada ketentuan bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

"Padahal jurnalis akan melaporkan fakta yang terjadi di lapangan dan semestinya tidak boleh diintervensi ketika melakukan proses liputan ataupun kerja-kerja jurnalis," pungkasnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Imron Saputra
EditorImron Saputra
Follow Us