Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Musthofa Aldo

Sampang, IDN Times - Pemilihan Ulang Kepala Daerah digelar di Kabupaten Sampang, Sabtu (27/10). Pemilihan ulang itu dilakukan Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan salah satu pasangan calon Hermanto Subadiri-Suparto. Hermanto-Suparto sendiri menggugat keputusan yang diambil KPUD Sampang yang telah memenangkan pasangan Slamet Junairi-Abdullah Hidayat pada Pilkada 27 Juli lalu.

1. Para narapidana antusias nyoblos

IDN Times/Musthofa Aldo

Pencoblosan tidak hanya dilakukan oleh warga Sampang yang bebas saja, tetapi juga para narapidana yang sedang menjalani hukuman sebagai tahanan. Tampak warga binaan Rutan Kelas II B Sampang sangat antusias mencoblos. 

2. 208 narapidana di Rutan Kelas II B Sampang nyoblos

IDN Times/Musthofa Aldo

Sebanyak 208 narapidana dari 215 orang yang mempunyai hak pilih di Rutan Kelas II Sampang ikut mencoblos. Ini berarti sebanyak 90 persen narapidana menggunakan hak pilihnya di Pilkada Ulang Sampang.

"Sisanya tidak bisa nyoblos karena sudah divonis bebas," kata Ketua KPPS TPS khusus 20 Rutan Sampang, Akh Ishak.

3. Pencoblosan di Rutan Kelas II Sampang sempat molor

IDN Times/Musthofa Aldo

Menurut Ishak, pencoblosan di rutan sempat molor setengah jam. Alasannya, saksi dari salah satu calon terlambat datang. Meski sempat telat, namun proses pemungutan suara berjalan lancar dan selesai lebih awal.

"Meski selesai lebih awal, penghitungan suara tetap digelar jam 1 (pukul 13.00 WIB), sesuai aturan," ujar Ishak.

Sementara itu, total jumlah napi di Rutan Sampang sebanyak 273 orang. Rinciannya, 208 orang warga asli Sampang. 61 orang warga luar daerah serta 4 tahanan anak.

Editorial Team