Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi pendistribusian logistik PSU (IDN Times/ Riyanto)

Surabaya, IDN Times - Mahkamah Konstitisi (MK) telah memutuskan agar dilakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU) untuk Pilkada Magetan. Hal ini tertuang dalam Amar Putusan Nomor Putusan Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025.

"MK memutuskan untuk PSU Magetan di empat TPS paling lama 30 hari sejak putusan diucapkan, yaitu pada tanggal 26 Maret 2025," ujar Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, Rabu (26/2/2025).

"Yakni di TPS 001 Desa Kinandang, TPS 004 Desa Kinandang, TPS 001 Desa Nguri, dan TPS 009 Desa Selotinatah. Nanti tahapannya akan disiapkan oleh KPUD Magetan," imbuh dia.

Khofifah berharap, PSU ini akan berjalan lebih kondusif dari sebelumnya. Ia mengimbau agar semua pihak menjalankan pemilihan dengan penuh ketaatan terhadap tata tertib yang berlaku.

Editorial Team

Tonton lebih seru di