KPU Magetan Punya Waktu PSU hingga 26 Maret 2025

Magetan, IDN Times – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Magetan, Jawa Timur, mengaku tengah mempersiapkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) setelah adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK). PSU ini harus dilaksanakan sebelum tenggat waktu 26 Maret 2025.
Keempat TPS yang akan menggelar PSU adalah TPS 001 dan TPS 004 di Desa Kinandang, Kecamatan Bendo, TPS 001 di Desa Nguri, Kecamatan Lembeyan, serta TPS 009 di Desa Selotinatah, Kecamatan Ngariboyo.
1. Menunggu arahan resmi KPU RI

Ketua KPU Magetan, Noviano Suyide, saat dikonfirmasi ini mengaku bahwa pihaknya masih menunggu surat resmi dari KPU RI sebelum memulai tahapan PSU.
"Sesuai amar putusan Mahkamah Konstitusi, kami diberi waktu maksimal 30 hari setelah putusan dibacakan. Saat ini, kami masih menunggu arahan resmi dari KPU RI terkait pelaksanaan PSU," ujar Noviano, Rabu (26/2/2025).
2. Persiapan logistik

Sebelum PSU digelar, KPU Magetan akan berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk KPU Provinsi Jawa Timur dan pemerintah daerah. Selain itu, persiapan logistik juga menjadi prioritas utama, terutama terkait ketersediaan surat suara.
"Kami sudah melakukan konsultasi dengan KPU Provinsi dan saat ini masih menunggu surat resmi dari KPU RI. Selain itu, kami akan memastikan kesiapan logistik, terutama surat suara yang menjadi elemen utama dalam PSU," jelas Noviano.
3. Rekrutmen petugas TPS baru

Agar PSU berjalan sesuai prosedur, KPU Magetan juga akan merekrut petugas baru untuk setiap TPS yang menggelar pemungutan suara ulang.
"Masing-masing TPS akan memiliki Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan petugas tambahan lainnya. Totalnya ada sembilan orang per TPS yang akan direkrut," pungkas Noviano.
Dengan waktu yang semakin terbatas, KPU Magetan wajib menjamin PSU berjalan lancar dan sesuai ketentuan yang berlaku. Proses demokrasi pemilihan bupati-wakil bupati Magetan berjalan transparan dan adil.