461 Ribu Objek Pajak Manfaatkan Pembebasan di Jatim, Tembus Miliaran

- Sebanyak 461.521 objek pajak di Jawa Timur memanfaatkan program pembebasan pajak daerah pada 1–31 Agustus 2026, dengan total nilai pembebasan Rp965,3 juta.
- Mayoritas penerima memakai pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB; dari sisi nilai, kelompok DTSEN/P3KE menerima Rp538,3 juta dan pengemudi ojek online Rp351,6 juta.
- Meski memberi insentif, program menghasilkan penerimaan PKB Rp214,3 miliar, terutama dari skema pembebasan sanksi administratif. Program berakhir 31 Agustus 2026.
Surabaya, IDN Times – Sebanyak 461.521 objek pajak di Jawa Timur memanfaatkan berbagai kebijakan pembebasan pajak daerah sepanjang 1–31 Agustus 2026. Dari program tersebut, nilai pembebasan pajak tercatat Rp965,3 juta, sementara penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mencapai Rp214,3 miliar.
Data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim menunjukkan, mayoritas pemanfaatan program berasal dari pembebasan sanksi administratif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Tercatat 456.752 objek pajak memanfaatkan skema tersebut selama periode kebijakan berlangsung.
Selain pembebasan sanksi administratif, sejumlah kelompok masyarakat juga memanfaatkan skema khusus yang disiapkan Pemprov Jatim. Data tersebut menunjukkan kebijakan pembebasan tidak hanya menyasar satu kelompok wajib pajak, tetapi mencakup sejumlah kategori kendaraan dan kondisi ekonomi.
Skema pembebasan pajak progresif, misalnya, dimanfaatkan 74 objek pajak dengan nilai pembebasan Rp40.026.000. Kemudian, pengurangan tunggakan PKB bagi wajib pajak yang berprofesi sebagai buruh dimanfaatkan 368 objek pajak, dengan nilai pembebasan Rp18.612.700.
Kelompok masyarakat yang masuk dalam data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) atau Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi salah satu penerima manfaat terbesar dari sisi nilai pembebasan. Tercatat 2.612 objek pajak memanfaatkan skema tersebut dengan nilai pembebasan mencapai Rp538.261.417.
Sementara itu, pembebasan PKB bagi kendaraan roda dua yang digunakan untuk transportasi daring atau ojek online dimanfaatkan 1.639 objek pajak, dengan nilai pembebasan mencapai Rp351.611.000.
Adapun pembebasan PKB bagi kendaraan bermotor roda tiga dimanfaatkan 76 objek pajak, dengan nilai pembebasan Rp16.827.500.
Jika seluruh skema tersebut digabungkan, nilai pembebasan pajak yang diberikan Pemprov Jatim selama Agustus mencapai Rp965.338.617.
Di sisi lain, kebijakan tersebut tetap diikuti penerimaan pajak dalam jumlah besar. Hingga 31 Agustus 2026, Bapenda Jatim mencatat penerimaan PKB mencapai Rp214.309.924.000 atau sekitar Rp214,3 miliar dari keseluruhan objek pajak yang memanfaatkan kebijakan pembebasan.
Penerimaan terbesar berasal dari skema pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB yang mencapai Rp213.811.574.200.
Kemudian, penerimaan dari kebijakan pembebasan pajak progresif tercatat Rp75.697.500. Dari pengurangan tunggakan PKB bagi wajib pajak berprofesi sebagai buruh, penerimaan mencapai Rp99.376.800.
Sementara penerimaan dari wajib pajak yang masuk data DTSEN/P3KE mencapai Rp153.844.000. Adapun penerimaan dari skema pembebasan untuk ojek online tercatat Rp164.023.000, sedangkan kendaraan roda tiga menyumbang Rp5.408.500.
Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa mengatakan, tingginya jumlah objek pajak yang memanfaatkan kebijakan tersebut menunjukkan masyarakat merespons kemudahan pembayaran pajak yang diberikan pemerintah.
“Alhamdulillah, lebih dari 461 ribu objek pajak telah memanfaatkan kebijakan pembebasan pajak daerah. Terima kasih kepada seluruh masyarakat Jawa Timur yang telah memanfaatkan kesempatan ini sekaligus memenuhi kewajiban pajaknya,” ujarnya, Minggu (6/9/2026).
Khofifah menjelaskan, kebijakan yang diberikan dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI tersebut tidak hanya ditujukan untuk memberikan keringanan kepada masyarakat, tetapi juga mendorong kepatuhan wajib pajak. Besarnya penerimaan PKB selama periode program menjadi salah satu indikator bahwa pemberian insentif pembebasan sanksi tidak serta-merta menghilangkan penerimaan daerah.
Sebaliknya, kebijakan tersebut berjalan bersamaan dengan pembayaran kewajiban pajak oleh masyarakat. “Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali untuk masyarakat melalui berbagai program pembangunan dan pelayanan publik. Karena itu, kami terus berupaya menghadirkan pelayanan yang semakin mudah, cepat dan memberikan kemanfaatan bagi masyarakat,” kata Khofifah.
Program pembebasan pajak daerah tersebut telah berakhir pada 31 Agustus 2026. Pemprov Jatim selanjutnya mendorong masyarakat tetap membayar PKB secara tertib dan tepat waktu meski tidak lagi mendapatkan skema pembebasan dalam program tersebut.
“Program pembebasan pajak daerah telah berakhir pada 31 Agustus, tetapi saya berharap semangat masyarakat untuk tertib dan taat pajak terus berlanjut,” pungkasnya.


















