Polisi Grebek Kontrakan di Surabaya Diduga Jadi Bisnis Sabu

- Polisi menggerebek kontrakan di Sambikerep, Surabaya, setelah menerima laporan masyarakat soal dugaan peredaran narkotika; lokasi itu disebut digunakan sebagai gudang penyimpanan sabu.
- BN (23) ditangkap di kamar kontrakan pada 12 Agustus 2026 dan mengakui sabu miliknya diperoleh dari CA yang berstatus DPO melalui perantara AYP.
- BN diduga menjual sabu sejak Juni 2026 seharga Rp200.000-Rp300.000 per paket; polisi menyita total sekitar 9,57 gram sabu, alat timbang, catatan, dan Rp900.000.
Surabaya, IDN Times - Sebuah kontrakan di Jalan Bringin Harapan Gang Buntu Sambikerep, Kota Surabaya digrebek polisi. Kontrakan tersebut diduga menjadi tempat bisnis sabu.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal informasi dari masyarakat dugaan tindak pidana peredaran narkotika. Atas informasi tersebut, polisi kemudian menindaklanjuti dengan datang ke lokasi.
"Pada Rabu (12/8/2026) seorang pria berinsial BN (23) ditangkap. Tersangka, asal Dusun Modo DesabKobonsari Kecamatan Sukodadi Lamongan,"
Pelaku ditangkap ketika berada dalam kamar kontrakan. Kontrakan itu diketahui digunakan khusus sebagai Gudang penyimpanan narkotika jenis sabu.
"Pelaku tersebut meyewa kamar khusus untuk menyimpan barang yang akan diedarkan ke pelanggan," kata AKBP Dodi.
Dalam penyidikan, tersangka BN mengakui semua temuan anggota adalah milik dia. Sabu tersebut awalnya didapatnya sebanyak 10 gram, dari CA (DPO) dengan perantara AYP yang juga sudah diamankan.
Begitu dirinya membeli narkotika jenis sabu, dari CA, dengan perantara AYP dengan maksud dan tujuan untuk dijual kembali guna mendapatkan keuntungan. "BN ini menjual sabu paket kecil dengan harga Rp. 200.000,- Rp. 300.000,- per pocket," imbuh AKBP Dodi.
Aktifitas jual beli tersebut ditekuninya sejak bulan Juni tahun 2026, dengan keuntungan rata-rata sebesar Rp. 200.000, setiap gramnya.
Barang bukti yang disita dari BN berupa, 1 bungkus plastik klip Sabu dengan berat 8,032 gram. 1 bungkus plastik klip Sabu dengan berat netto 0,981 gram. 1 bungkus plastik klip Sabu dengan berat 0,557 gram. Timbangan elektronik, 2 pak plastik Klip, 2 buku catatan penjualan sabu serta Uang hasil penjualan sebesar Rp.900.000.

















