Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Mantan Kepala UPT Pasar Batu Ditahan Karena Korupsi Pasar Among Tani

Kota Batu
Mantan Kepala UPT Pasar Batu Ditahan Karena Korupsi Pasar Among Tani
Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)
  • Kejari Kota Batu menangkap mantan Kepala UPT Pasar, Agus Suyadi, terkait dugaan korupsi jual-beli kios Pasar Among Tani saat menjabat pada 2020-2024.
  • Penyidik menyebut Agus diduga menggelapkan Rp262,8 juta dan menetapkannya sebagai tersangka setelah mengumpulkan minimal dua alat bukti.
  • Agus ditahan 20 hari di Lapas Lowokwaru; kuasa hukumnya menghormati proses hukum dan meminta keterlibatan pihak lain turut dikembangkan penyidik.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Batu, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu melakukan penangkapan kepada mantan Kepala UPT Pasar Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan Kota Batu, Agus Suyadi. Ia ditangkap karena terlibat kasus korupsi jual beli kios Pasar Among Tani selama masa jabatannya pada 2020-2024.

  1. 1. Agus ditahan karena melakukan korupsi jual-beli kios di Pasar Among Tani

    Agus Suyadi saat berada dalam tahanan Kejaksaan Negeri Kota Batu berdasarkan dokumentasi Kejari Kota Batu.
    Agus Suyadi saat ditahan Kejari Kota Batu. (Dok. Kejari Kota Batu)

    Kepala Kejari Batu, Arya Wicaksana membenarkan jika Agus ditangkap sore tadi (3/9/2026) pukul 16.30 WIB. Ia ditangkap karena kasus korupsi jual beli kios di Pasar Among Tani selama jabatannya. Ia disebut telah menggelapkan uang senilai Rp262,8 juta selama masa jabatannya.

    "Upaya paksa ini dilakukan karena penyidik berhasil mengumpulkan minimal 2 alat bukti sebagaimana ketentuan yang diatur di dalam KUHAP. Kami juga mendapati dugaan uang yang diterima tersangka mencapai Rp262,8 juta," terangnya pada Kamis (3/9/2036).

    Arya mengungkapkan kalau Agus langsung dijemput dari rumahnya dan langsung dibawa ke Kantor Kejari Kota Batu untuk diperiksa. Ia kemudian keluar ruangan sudah menggunakan rompi tahanan untuk dibawa ke Lapas Kelas 1 Lowokwaru Kota Malang pada sekitar pukul 17.50 WIB.

  2. 2. Agus ditahan selama 20 hari di Lapas Lowokwaru

    Kepala Kejari Batu, Arya Wicaksana(1).jpg
    Kepala Kejari Batu, Arya Wicaksana. (Dok. Kejari Kota Batu)

    Arya mengungkapkan kalau Agus dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia akan ditahan selama 20 hari di Lapas Lowokwaru sampai berkas perkaranya dinyatakan P21 dan naik ke persidangan.

    "Sampai saat ini proses penyidikan masih berjalan, sebelumnya yang bersangkutan statusnya saksi dan hari ini telah ditetapkan tersangka. Jadi penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan pada tersangka selama 20 hari ke depan," jelasnya.

  3. 3. Kuasa hukum sebut kasus ini belum final

    Agus Suyadi saat berada dalam tahanan Kejaksaan Negeri Kota Batu berdasarkan dokumentasi Kejari Kota Batu.
    Agus Suyadi saat ditahan Kejari Kota Batu. (Dok. Kejari Kota Batu)

    Sementara itu, Kuasa Hukum Agus, Haitsam Nuril Brantas Anarki menegaskan jika kasus ini belum final, menurutnya kasus ini tidak sederhana karena menurutnya ada pihak-pihak lain yang terlibat. Jadi ia menghormati keputusan penyidik Kejari Kota Batu yang menetapkan kliennya sebagai tersangka, tapi ia juga menuntut kasus ini dikembangkan agar pihak-pihak lain yang terlibat juga diseret ke meja hijau.

    "Jadi kami tidak hisa menjustifikasi bahwa kien kami 100 persen keliru, karena kalau berbicara tindak pidana korupsi itu bukan tindak pidana sederhana. Jika memang klien kami ditetapkan tersangka, maka pihak (lain) yang secara proporsional patut ditetapkan sebagai tersangka juga harus ditetapkan tersangka," tukasnya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More