Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

3 Korban Jiwa, MUI Jatim Desak Polisi Tegas Soal Sound Horeg

Kota Surabaya
3 Korban Jiwa, MUI Jatim Desak Polisi Tegas Soal Sound Horeg
Ilustrasi sound horeg. IDN Times/ Bramanta Pamungkas
  • MUI Jawa Timur mendesak polisi mempertegas penertiban dan menyelidiki setiap insiden sound horeg setelah tiga orang meninggal sepanjang Agustus 2026.
  • MUI menilai dampak sound horeg kini bukan hanya kerusakan rumah serta infrastruktur akibat getaran, melainkan telah mengancam keselamatan jiwa warga.
  • MUI mendorong Gubernur Jatim menerbitkan Keputusan Gubernur yang lebih kuat daripada surat edaran untuk mengatur atau melarang kegiatan sound horeg berisiko.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Surabaya, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur (Jatim) mendesak aparat kepolisian bertindak lebih tegas terhadap penyelenggaraan karnaval sound horeg menyusul jatuhnya tiga korban jiwa dalam berbagai insiden yang berkaitan dengan aktivitas tersebut sepanjang Agustus 2026.

MUI Jatim menilai persoalan sound horeg kini telah memasuki tahap yang jauh lebih serius. Jika sebelumnya dampak yang menjadi perhatian berupa kerusakan rumah dan infrastruktur warga akibat getaran suara berintensitas tinggi, kini keselamatan jiwa menjadi taruhannya.

Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim KH Ma'ruf Khozin mengatakan, fatwa MUI mengenai sound horeg sebelumnya telah ditindaklanjuti dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur serta langkah penertiban di lapangan oleh Polda Jatim. Namun, munculnya tiga korban meninggal dunia menunjukkan perlunya tindakan yang lebih tegas.

“Waktu itu fatwa MUI keluar, lalu ditindaklanjuti oleh Surat Edaran Gubernur, kemudian eksekusi lapangan dari Polda kita sudah cukup bagus. Nah, sekarang dampaknya lebih besar, dampaknya membawa korban,” ujarnya, Kamis (3/9/2026).

Menurutnya, kepolisian memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum dalam setiap insiden yang mengakibatkan korban jiwa.

Ia meminta kasus kematian yang berkaitan dengan aktivitas sound horeg tidak berhenti sebagai peristiwa biasa, tetapi ditelusuri secara serius sehingga dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah kejadian serupa terulang. “Jadi mestinya sudah lebih ditindak lagi dengan tegas. Kita berharap betul, ini kuncinya ada di kepolisian. Kami di MUI cuma sekadar memberikan fatwa. Eksekusi lapangan tetap ranah dari kepolisian,” tegasnya.

Ma'ruf juga mengingatkan bahwa aktivitas karnaval sound horeg berpotensi terus berlangsung setelah rangkaian perayaan HUT Kemerdekaan RI berakhir. Momentum perayaan akhir tahun, termasuk malam pergantian tahun, dinilai berpotensi kembali menjadi ajang penyelenggaraan karnaval serupa.

Ia meminta pemerintah dan aparat tidak menunggu korban berikutnya sebelum melakukan penertiban. “Apalagi karena ini Agustusan masih ramai-ramainya, sampai nanti Desember perayaan tahun baru pasti terus berlanjut. Kalau tidak ditertibkan, warga kita kan kumat-kumatan. Kalau sepi kumat, nanti kalau ada apa-apa baru diantisipasi. Ini nyawa, ya. Nyawa itu sangat dilindungi dalam agama. Ini sudah ada tiga korban kok tidak ada tindakan,” ujarnya.

Selain penegakan hukum, MUI Jatim mendorong Gubernur Jawa Timur mengambil langkah kebijakan yang lebih kuat. Ma'ruf mengusulkan penerbitan Keputusan Gubernur (Kepgub) yang secara lebih tegas mengatur atau melarang kegiatan sound horeg yang berpotensi membahayakan masyarakat.

Menurutnya, Surat Edaran memiliki daya ikat yang lebih terbatas dibandingkan keputusan kepala daerah. Sementara penerbitan Peraturan Daerah dinilai membutuhkan proses lebih panjang karena harus melalui pembahasan bersama DPRD.

“Kalau SE ini memang masih tidak terlalu kuat. Kalau Perda, prosesnya lama karena melibatkan dewan. Ya mungkin semacam Keputusan Gubernur,” katanya.

Ia mengapresiasi sejumlah bupati dan wali kota yang telah mengambil sikap untuk menjaga wilayahnya dari dampak kegiatan sound horeg. Namun, Ma'ruf menilai persoalan tersebut tidak mudah apabila terdapat kepala daerah yang memiliki kedekatan dengan pelaku usaha sound horeg.

Ia bahkan menyinggung dugaan adanya hubungan antara sebagian pejabat daerah dengan pengusaha sound horeg, termasuk karena penggunaan jasa sound horeg dalam kegiatan politik saat masa kampanye.

“Di beberapa kota, saya berterima kasih ada beberapa Wali Kota dan Bupati yang sudah menjaga ini. Tapi ini tidak bisa dipungkiri, ada beberapa pejabat yang mereka sudah memiliki semacam kontrak dengan pengusaha sound horeg, karena ketika di masa kampanye, sound horeg itu menjadi alat kampanye mereka,” katanya.

Ma'ruf mengatakan kondisi tersebut berpotensi membuat kebijakan pelarangan tidak berjalan optimal di daerah tertentu. Karena itu, ia kembali menekankan bahwa kepolisian harus mengambil peran dalam penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran.

“Nah, yang semacam ini kayaknya di tempat tersebut tidak akan dikeluarkan SE atau Keputusan Bupati, maka tetap ini ranahnya kepolisian. Jadi sekali lagi, kita berharap Gubernur berada di ranah kebijakan pelarangan, tetapi eksekusinya adalah tetap di kepolisian,” tegasnya.

Ia meminta langkah penertiban dilakukan segera, sebelum kembali muncul korban. “Mumpung belum ada nyawa lain yang melayang, dan ini meskipun Agustus sudah berlalu, tapi karnaval kan masih jalan ini orang-orang,” pungkasnya.

Sebagai catatan, tiga orang meninggal dunia dalam insiden yang berkaitan dengan sound horeg di Jawa Timur sepanjang Agustus 2026.

Korban pertama, SN (29), kru sound horeg asal Jember, meninggal pada 2 Agustus setelah kepalanya terbentur gapura Desa Candijati, Kecamatan Arjasa.

Korban kedua, Bonari (44), warga Banyuwangi, meninggal dunia pada 23 Agustus. Ia diduga mengalami serangan jantung saat mengikuti parade sound horeg. Sementara korban ketiga, Slamet Timbang (57), petani asal Jember, meninggal setelah tertimpa kanopi dan tembok apotek yang diduga ambruk akibat getaran sound horeg.

    Share Article
    Editorial Team

    Related Articles

    See More