3 Orang Tewas, Pemprov Jatim Evaluasi Aturan Sound Horeg

- Pemprov Jawa Timur mengevaluasi aturan sound horeg setelah sedikitnya tiga orang meninggal dalam rangkaian parade dan karnaval sepanjang Agustus 2026.
- Sekdaprov Jatim Adhy Karyono menyatakan pemerintah akan mengonsolidasikan pengaturan dan pengawasan bersama pemangku kepentingan serta Forkopimda.
- Evaluasi mencakup penegakan batas desibel, lokasi, dan pola pelaksanaan agar hiburan serta aktivitas ekonomi tidak membahayakan atau mengganggu warga.
Surabaya, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) merespons desakan agar pemerintah daerah memperketat bahkan melarang aktivitas sound horeg menyusul tiga orang meninggal dunia dalam rangkaian parade dan karnaval sepanjang Agustus 2026.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim Adhy Karyono mengatakan, rentetan insiden tersebut menjadi pembelajaran penting bagi pemerintah untuk kembali mengonsolidasikan pengaturan dan pengawasan aktivitas sound horeg di tengah masyarakat.
Adhy bilang, sejak awal persoalan sound horeg telah menjadi perhatian, terutama terkait batas tingkat kebisingan atau desibel. Pemprov Jatim juga telah berupaya membangun kesepakatan dengan berbagai pihak untuk memastikan aktivitas hiburan masyarakat tetap berlangsung tanpa mengabaikan aspek keselamatan dan perlindungan warga. “Pertama tentu rasa keprihatinan. Dulu kita sudah menjadi perhatian bahwa isu sound horeg itu harus dibatasi dengan desibelnya,” ujarnya, Kamis (3/9/2026).
Ia menegaskan, pemerintah tidak menutup mata terhadap keberadaan sound horeg yang selama ini menjadi bagian dari hiburan masyarakat sekaligus menggerakkan aktivitas ekonomi. Namun, ketika pelaksanaannya berpotensi mengganggu atau bahkan membahayakan masyarakat, aturan yang ada harus ditegakkan.
“Memang itu merupakan musik yang memberikan hiburan maupun dukungan ekonomi bagi masyarakat. Nah, tentu ini pembelajaran buat kita,” katanya.
Adhy mengatakan Pemprov Jatim akan kembali melakukan konsolidasi bersama pemangku kepentingan dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk memastikan ketentuan terkait sound horeg dapat diterapkan secara lebih tegas.
Evaluasi, kata dia, tidak hanya menyangkut tingkat kebisingan. Pemerintah juga akan melihat aspek lokasi dan pola pelaksanaan kegiatan agar aktivitas sound horeg tidak bersinggungan langsung dengan keselamatan masyarakat. “Kita perlu melakukan konsolidasi lagi dengan stakeholder dan Forkopimda untuk bisa memastikan kalau ada pelanggaran yang demikian, kita perlu menegakkan lagi ketentuan,” tegas Adhy.
Menurutnya, pengaturan ke depan perlu mempertimbangkan dua aspek sekaligus, yakni batas desibel dan lokasi pelaksanaan. Sound horeg diharapkan tidak ditempatkan atau dijalankan pada ruang yang terlalu dekat dengan masyarakat maupun bangunan yang berpotensi terdampak. “Apakah memang sound horeg harus diatur untuk tidak, baik desibelnya, juga sekarang mengenai tempatnya, untuk tidak yang bersentuhan dengan masyarakat di lapangan dan sebagainya,” jelasnya.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah sepanjang Agustus 2026 sedikitnya tiga orang meninggal dunia dalam peristiwa yang terjadi dalam rangkaian aktivitas sound horeg di sejumlah daerah Jatim.
















