Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Keracunan MBG: MUI Jatim Desak SPPG Diproses Hukum

Kota Surabaya
Keracunan MBG: MUI Jatim Desak SPPG Diproses Hukum
Sekretaris Umum MUI Jatim KH Hasan Ubaidillah alias Gus Ubaid saat menanggapi soal program MBG. IDN Times/Ardiansyah Fajar.
  • MUI Jatim mendesak aparat mengusut dugaan keracunan usai konsumsi MBG hingga proses hukum bila ditemukan unsur kesengajaan, kelalaian, atau pidana.
  • Menurut MUI, suspend atau penutupan dapur SPPG hanya sanksi administratif; penyebab insiden pada pengolahan, pengawasan, penyimpanan, dan distribusi harus diperiksa objektif.
  • MUI tetap mendukung MBG, namun meminta BGN mengevaluasi tata kelola SPPG serta memperkuat pengawasan kolaboratif terhadap standar gizi, keamanan pangan, dan kehalalan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Surabaya, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur (Jatim) mendesak aparat penegak hukum mengusut kasus dugaan keracunan yang terjadi setelah konsumsi Makanan Bergizi Gratis (MBG). MUI menilai penghentian sementara atau penutupan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak cukup jika dalam insiden tersebut ditemukan unsur kelalaian maupun pidana.

Sekretaris Umum MUI Jatim KH Hasan Ubaidillah alias Gus Ubaid mengatakan langkah administratif berupa suspend maupun penutupan SPPG hanya menyelesaikan persoalan dari sisi tata kelola. Sementara korban yang mengalami dampak kesehatan juga memiliki hak untuk mendapatkan keadilan.

“Kasus-kasus seperti ini apabila ada unsur-unsur kesengajaan, apalagi kemudian ada unsur pidananya, harus kita dorong untuk diproses,” ujarnya, Jumat (4/9/2026).

Gus Ubaid menekankan, aparat penegak hukum perlu melakukan investigasi dan penyelidikan apabila ditemukan indikasi pelanggaran dalam penyelenggaraan MBG. Langkah hukum dinilai penting agar pengelola SPPG tidak menjalankan pelayanan secara sembarangan dan memastikan makanan yang diberikan kepada masyarakat memenuhi standar yang ditetapkan.

“Kalau ini memang disengaja, ada unsur kelalaian, unsur pidana, maka tentu aparat harus segera melakukan investigasi dan penyelidikan lebih lanjut untuk kemudian memproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Gus Ubaid juga menilai penanganan kasus dugaan keracunan MBG tidak cukup berhenti pada sanksi administratif. Menurutnya, harus ada kejelasan mengenai penyebab insiden, termasuk apakah terdapat kelalaian dalam proses pengolahan, pengawasan, penyimpanan maupun distribusi makanan.

“Kalau hanya penghentian, kemudian suspend, menutup dapur SPPG, itu sifatnya administratif,” katanya.

Dorongan proses hukum tersebut disampaikan di tengah munculnya sejumlah kasus dugaan keracunan setelah konsumsi MBG di Jatim. MUI meminta setiap insiden diperiksa secara objektif sehingga dapat diketahui apakah terdapat unsur kesalahan yang memenuhi ketentuan pidana.

Di sisi lain, Gus Ubaid menegaskan MUI mendukung program MBG sebagai program strategis pemerintah untuk memenuhi kebutuhan gizi masyarakat. Namun, dukungan tersebut harus berjalan beriringan dengan pengawasan ketat terhadap pelaksanaannya.

Keberadaan SPPG di berbagai daerah, kata dia, membutuhkan pengawasan bersama. Salah satu aspek yang harus dipastikan adalah pemenuhan standar gizi melalui keterlibatan tenaga ahli gizi serta pengawasan terhadap menu yang disajikan.

“Ketika hal tersebut terjadi insiden keracunan, maka ini perlu dijadikan bahan evaluasi bersama agar program strategis pemerintah ini berjalan maksimal dan sesuai dengan arahan Presiden,” katanya.

MUI Jatim juga menyatakan siap berkolaborasi dalam aspek pengawasan kehalalan makanan yang disediakan dalam program MBG, terutama bahan pangan yang bersumber dari daging seperti ayam dan daging lainnya.

Menurut Gus Ubaid, pengawasan terhadap SPPG tidak bisa hanya dibebankan kepada satu pihak. Pemerintah, pengelola SPPG, masyarakat, dan lembaga terkait perlu terlibat untuk memastikan program berjalan aman, memenuhi standar gizi, serta tidak menimbulkan dampak kesehatan bagi penerima manfaat.

“Kalau kemudian kita melakukan kolaborasi untuk pengawasan terhadap SPPG, insyaallah ini menjadi ikhtiar kita bersama agar pelaksanaan program makanan bergizi gratis ini bisa dikawal secara maksimal,” katanya.

Ia juga meminta Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola SPPG. Terlebih, sebelumnya telah dilakukan moratorium untuk pembenahan SPPG dan tata kelolanya di daerah.

“Ini yang penting untuk kita awasi bersama, penting sekali untuk kita kawal bersama program ini agar peristiwa keracunan-keracunan yang marak akhir-akhir ini terjadi itu tidak terus-menerus terjadi,” pungkasnya.

    Share Article
    Editorial Team

    Related Articles

    See More