Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pria di Sidoarjo Perkosa Gadis 14 Tahun

Pelaku pencabulan di Sidoarjo. (Dok. Polresta Sidoarjo)

Sidoarjo, IDN Times - Pria di Sidoarjo berinisial RD (48) tega memperkosa seorang gadis berusia 14 tahun. Korban adalah tetangga pelaku yang berada di depan rumah.

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, AKP Fahmi Amirullah mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Minggu (18 Mei 2025k lalu. Saat itu, korban pulang dari warung sendirian. "Pada saat itu korban pulang dari warung sendirian dan pada saat di depan rumah pelaku, pelaku memanggil korban untuk berhenti," ujarnya.

Pelaku lantas basa basi, bertanya dari mana dan lain sebagainya. Tiba-tiba pelaku menarik tangan korban masuk ke dalam rumahnya, pencabulan pun terjadi. "Sesudah itu, pelaku mengatakan kepada korban, sudah pulango, ojo bilang bundamu (sudah pulang, jangan bilang bundamu) lalu korban pulang," ungkap dia.

Fahmi menyebut, pelaku melakukan hal tersebut karena nafsu dan sudah lama tidak hubungan badan dengan perempuan. Istri pelaku sudah meninggal pada 2021 lalu.

Pelaku diserahkan oleh orang tua korban ke Unit PPA Polresta Sidoarjo pada 19 Mei 2025 pukul 02.00 WIB. Pelaku langsung  ditetapkan tersangka dilakukan penahanan di rutan Polresta Sidoarjo. Atas hal ini pelaku disangkakan dengan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

Pelaku juga dikenakan pasal 6 huruf b UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah
Follow Us