Madiun, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun melarang kegiatan hajatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), 11-25 Januari 2021. Larangan ini merupakan salah satu upaya yang dijalankan untuk mengendalikan penyebaran COVID-19 sebagaimana Instruksi Menteri Dalam Negeri dan Keputusan Gubernur Jawa Timur.
“Hajatan kembali dilarang sesuai Surat Edaran dari Bapak Bupati Madiun,” kata Kabag Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Madiun, Mashudi, Selasa (12/1/2021).
