Surabaya, IDN Times - Polda Jawa Timur (Jatim) memberikan perlakuan khusus kepada tersangka, Briptu FN yang melakukan pembakaran terhadap suaminya, Briptu RDW hingga tewas. Perlakuan khusus itu karena tersangka memiliki tiga anak yang masih balita.
"Dilakukan penahanan terhadap tersangka (FN) di ruang tahanan Mapolda Jatim, karena yang bersangkutan memiliki tiga anak balita, sehingga tersangka ditempatkan di pusat pelayanan terpadu Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, Senin (10/6/2024).
Berdasarkan informasi yang dihimpun IDN Times, Briptu FN mempunyai tiga orang anak balita. Anak pertama berusia dua tahun. Kemudian anak kedua dan ketiga ialah kembar. Keduanya masih berusia empat bulan.