Ilustrasi borgol. (IDN Times)
Dari penangkapan SD tersebut, polisi lantas melakukan pengembangan. Hasil pengembangan, polisi menangkap tersangka YM di Jalan Raya Letjen Sutoyo, Sidoarjo pada 5 April 2024 bersama barang bukti 16 bungkus sabu seberat 15.960,64 gram atau 15 kilogram.
"Dari keterangan YM, didapatkan informasi tersangka masih menyimpan barang, sehingga pada Sabtu (6/4/2024) sekitar pukul 13.45 WIB, dilakukan pengerebekan di sebuah rumah di Blok IV Kasokandel Majalangka dan ditemukan barang bukti 1 bungkus sabu seberat 1.000,76 gram dan 1 kantung plastik berisi 5.921 butir pil ekstasi," kata Pasma.
Kedua tersangka terancam Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
"Dari keterangan tersangka mereka berperan sebagai kurir narkoba dan mendapatkan komisi sebesar Rp 5 juta sampai Rp 15 juta," jelasnya.