Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Kronologi Kabid Tambang ESDM Jatim Oni Setiawan Tewas di Penjara

Kota Surabaya
2 min read
Kronologi Kabid Tambang ESDM Jatim Oni Setiawan Tewas di Penjara
Tersangka korupsi ESDM Jatim dilimpahkan ke Kejari Surabaya. (Dok. Kejari Surabaya)
  • Oni Setiawan, mantan Kabid Pertambangan ESDM Jatim yang menjadi tersangka dugaan korupsi, meninggal pada Jumat, 18 September 2026, saat ditahan di Rutan Kelas I Surabaya.
  • Oni dilaporkan tidak sadarkan diri sekitar pukul 16.30 WIB setelah olahraga rutin. Pemeriksaan awal dokter Poliklinik Kejati Jatim menduga ia mengalami serangan jantung.
  • Setelah dibawa ke RSI Ahmad Yani Surabaya, Oni dinyatakan meninggal akibat gagal jantung. Jenazah diserahkan kepada keluarga dan dimakamkan di Prambon, Sidoarjo.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Surabaya, IDN Times - Tersangka kasus dugaan korupsi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, Oni Setiawan, meninggal dunia pada Jumat (18/9/2026). Mantan Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Jatim itu sempat tidak sadarkan diri setelah mengikuti aktivitas olahraga rutin di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya.

Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Yogi Ariyanto mengatakan, peristiwa tersebut bermula sekitar pukul 16.30 WIB. Saat itu, petugas piket Cabang Rutan Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menerima laporan bahwa Oni tidak sadarkan diri sesaat setelah melakukan aktivitas olahraga.

"Bahwa pada hari Jumat tanggal 18 September 2026 pukul 16.30 WIB, petugas piket Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menerima laporan bahwa tersangka OS mengalami tidak sadarkan diri sesaat setelah tersangka OS melakukan aktivitas olah raga yang rutin dilakukan oleh penghuni Rutan di waktu sore hari," ujarnya.

Setelah menerima laporan tersebut, petugas kemudian menghubungi dokter Poliklinik Kejati Jatim untuk melakukan pemeriksaan terhadap Oni. "Dari hasil pemeriksaan tersebut diduga tersangka OS mengalami serangan jantung," katanya.

Pukul 16.45 WIB, petugas rutan kemudian membawa Oni ke RSI Ahmad Yani Surabaya untuk mendapatkan penanganan medis. Pukul 17.00 WIB, Oni tiba di ruang IGD RSI Ahmad Yani Surabaya. Dokter jaga selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadapnya. Namun, setelah menjalani pemeriksaan, Oni dinyatakan meninggal dunia akibat gagal jantung.

"Selanjutnya tersangka OS segera dilarikan ke rumah sakit. Pukul 17.00 WIB tiba di ruang IGD RS Islam Ahmad Yani Surabaya, selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh dokter jaga, hingga akhirnya tersangka OS dinyatakan meninggal dunia akibat gagal jantung," jelas Yogi.

Setelah Oni dinyatakan meninggal, pihak rutan melaporkan kabar tersebut kepada Kepala Cabang Rutan Kelas I Surabaya pada Kejati Jatim. Informasi itu kemudian diteruskan kepada keluarga Oni. Sekitar pukul 20.35 WIB, jenazah Oni diserahkan oleh pihak Cabang Rutan Kelas I Surabaya kepada keluarga.

"Pada jam 20.35 WIB telah dilaksanakan penyerahan jenazah tersangka OS oleh pihak Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya kepada keluarga almarhum," kata Yogi.

Jenazah kemudian diberangkatkan dari RSI Ahmad Yani Surabaya menuju rumah duka di Desa Wonoplintahan RT 05/RW 04, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo. Sekitar pukul 23.00 WIB, jenazah Oni dimakamkan di Pemakaman Umum Desa Wonokerto Lor, Wonoplintahan, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo.

    Share Article
    Editorial Team

    Related Articles

    See More