Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

284 Juta Batang Rokok Ilegal Disita di Jatim, Nilainya Tembus Rp424 M

Kota Surabaya
2 min read
284 Juta Batang Rokok Ilegal Disita di Jatim, Nilainya Tembus Rp424 M
Ilustrasi rokok ilegal. IDN Times/Haikal Adithya
  • Sepanjang 2026, pemerintah melakukan 1.568 penindakan rokok ilegal di Jawa Timur, naik 17 persen dibanding 2025, dengan sitaan 284,01 juta batang atau meningkat 33 persen.
  • Nilai ekonomi rokok ilegal yang disita mencapai Rp424,76 miliar, sementara potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari penindakan tercatat Rp254,36 miliar.
  • Sebanyak 97,81 persen sitaan berupa rokok polos tanpa pita cukai; SKM mendominasi 98,06 persen. Total nilai barang penindakan kepabeanan dan cukai Jatim mencapai Rp2,04 triliun.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Surabaya, IDN Times - Peredaran rokok ilegal di Jawa Timur (Jatim) sepanjang 2026 masih menjadi sasaran besar penindakan pemerintah. Hingga 2026, sebanyak 1.568 penindakan dilakukan terhadap peredaran rokok ilegal, dengan barang bukti mencapai 284,01 juta batang.

Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Jawa Timur (Jatim), Max Darmawan mengatakan, jumlah penindakan tersebut meningkat 17 persen dibandingkan 2025 yang tercatat 1.336 penindakan. Lonjakan lebih tajam terlihat dari volume rokok ilegal yang berhasil disita. Jumlahnya mencapai 284,01 juta batang atau meningkat 33 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

"Tindakan untuk mengurangi rokok ilegal itu adalah tindakan yang terus-menerus. Diharapkan ini akan membuat deterrent effect (efek jera) kepada mereka yang melakukan itu untuk berpikir ulang," ujarnya dalam Media Briefing Triwulan III 2026 di Gedung Keuangan Negara I Surabaya.

Dari total barang bukti tersebut, nilai ekonominya ditaksir mencapai Rp424,76 miliar. Sementara potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari penindakan itu mencapai Rp254,36 miliar.

Data penindakan juga menunjukkan modus rokok ilegal masih didominasi pola lama. Sebanyak 97,81 persen atau sekitar 277,7 juta batang merupakan rokok polos yang tidak ditempeli pita cukai.

Sisanya ditemukan menggunakan modus salah peruntukan maupun pita cukai palsu.

Jika dilihat berdasarkan jenisnya, Sigaret Kretek Mesin (SKM) menjadi produk yang paling banyak ditemukan dalam penindakan. Volumenya mencapai 98,06 persen atau sekitar 283,9 juta batang dari total rokok ilegal yang disita.

Max menegaskan penindakan akan terus dilakukan untuk menekan peredaran rokok ilegal sekaligus menciptakan efek jera bagi pelaku. "Tindakan untuk mengurangi rokok ilegal itu adalah tindakan yang terus-menerus," tegasnya.

Tak hanya rokok ilegal, total nilai barang hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai di Jatim sepanjang 2026 juga mencapai angka fantastis. Nilainya menembus Rp2,04 triliun.

    Share Article
    Editorial Team

    Related Articles

    See More