Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Bongkar KUR Fiktif BNI Jember, Kejati Tahan Tersangka Baru

Kota Surabaya
4 min read
Bongkar KUR Fiktif BNI Jember,  Kejati Tahan Tersangka Baru
Seorang collection agent (CA) berinisial SH ditetapkan sebagai tersangka baru sekaligus langsung ditahan. Dok. Kejati Jatim.
  • Kejati Jatim menetapkan dan menahan SH, collection agent PT Ternak Maharani dan PT Berlian, sebagai tersangka kelima dugaan korupsi penyaluran KUR Mikro BNI Cabang Jember.
  • SH diduga mengajukan warga yang tidak memenuhi syarat, memakai foto kandang dan ladang untuk administrasi, lalu menguasai rekening serta ATM debitur setelah kredit cair.
  • Pengajuan terkait SH melibatkan 135 debitur dengan pencairan Rp6,146 miliar; total kerugian negara perkara KUR BNI Jember periode 2021–2023 dihitung mencapai Rp41,487 miliar.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Surabaya, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) kembali membongkar dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di BNI Cabang Jember. Seorang Collection Agent (CA) berinisial SH ditetapkan sebagai tersangka baru sekaligus langsung ditahan, sehingga total tersangka dalam perkara ini kini mencapai lima orang.

SH merupakan CA PT Ternak Maharani dan PT Berlian. Ia diduga terlibat dalam pengajuan calon debitur KUR yang tidak memenuhi persyaratan, termasuk mengumpulkan dokumen warga tanpa memastikan mereka benar-benar memiliki usaha.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim I Gede Punia Atmaja mengatakan, SH ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor PRINT-1270/M.5/Fd.2/09/2026 tertanggal 17 September 2026.

"Pada saat ini kami telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di BNI Cabang Jember," ujanrya.

Empat tersangka sebelumnya yakni FMH selaku pimpinan cabang BNI, AM selaku collection agent CV Juara Tani, IS selaku collection agent CV Artha Nanjaya, serta HN selaku collection agent PT Niram. Keempatnya telah ditahan.

Kasus ini berkaitan dengan penyaluran KUR Mikro BNI Cabang Jember melalui pola channeling pada periode 2021 hingga 2023. Dalam skema tersebut, CA berperan merekomendasikan calon debitur, mengoordinasikan pengumpulan dokumen, hingga membantu proses pelunasan kredit.

Namun, menurut Punia, SH diduga mengajukan calon debitur tanpa memastikan persyaratan utama terpenuhi. "Meminta bantuan kepada orang kepercayaannya untuk mengumpulkan KTP dan KK yang akan diajukan sebagai calon debitur KUR tanpa memperhatikan apakah calon debitur tersebut mempunyai usaha atau tidak," ungkapnya.

Modusnya bahkan diduga dibuat seolah-olah calon debitur memiliki usaha. Dalam pengajuan melalui PT Ternak Maharani, sejumlah calon debitur difoto di kandang kambing milik SH di Desa Sumberlesung, Kecamatan Ledokombo, Jember. Foto tersebut kemudian digunakan sebagai bagian dari kelengkapan administrasi pengajuan kredit.

Sementara dalam pengajuan melalui PT Berlian, calon debitur difoto di ladang jagung dan pepaya yang disebut merupakan milik SH. Para calon debitur kemudian diminta menandatangani dokumen permohonan kredit di rumah SH.

Punia mengatakan sebagian debitur bahkan disebut tidak diberi kesempatan membaca atau memperoleh penjelasan mengenai dokumen yang mereka tanda tangani. Sebagian besar debitur juga disebut dalam kondisi buta huruf.

Persoalan semakin pelik setelah kredit dicairkan. Para debitur disebut hanya menerima uang sekitar Rp1 juta dari pencairan kredit yang nilainya puluhan juta rupiah. "Sedangkan buku rekening dan kartu ATM kemudian diserahkan kepada SH untuk dicairkan melalui Agen BNI 46 milik anaknya," terang Punia.

Menurut penyidik, dana pencairan tersebut kemudian dikelola SH untuk sejumlah kepentingan. Salah satunya dipinjamkan kepada collection agent lain yang mengalami kredit macet. Dana juga digunakan untuk melunasi kredit tertentu agar dapat kembali mengajukan pinjaman baru.

Dari pengajuan melalui PT Ternak Maharani, terdapat 98 debitur dengan nilai pengajuan sekitar Rp45 juta per orang. Total pencairannya mencapai Rp4.252.504.609. Sedangkan melalui PT Berlian, terdapat 37 debitur dengan nilai pengajuan sekitar Rp49,9 juta per orang. Total dana yang dicairkan mencapai Rp1.893.792.655. Jika digabungkan, dua kelompok pengajuan yang dikaitkan dengan SH tersebut mencapai Rp6.146.297.264.

"Total dari dua kerugian negara ini menimbulkan kerugian sebesar Rp6.146.297.264," beber Punia.

Angka tersebut menjadi bagian dari kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi penyaluran KUR BNI Cabang Jember periode 2021 hingga 2023. Berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Jawa Timur, total kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp41.487.138.481.

Kini SH harus menjalani proses hukum dari balik tahanan. Kejati Jatim langsung menahannya di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jatim. Atas dugaan perbuatannya, SH dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

SH juga dikenakan sangkaan alternatif Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. "Saat ini tersangka SH langsung kami tahan di Rutan Kelas 1 Surabaya cabang Kejati Jatim untuk proses perkembangan," pungkas Punia.

    Share Article
    Editorial Team

    Related Articles

    See More