Kemenhaj Bongkar Dugaan Jual-Beli Nomor Porsi Haji di Jatim

- Kemenhaj menemukan enam dari tujuh pelimpahan nomor porsi haji reguler di Jawa Timur bermasalah, dengan ketidaksesuaian data dan dokumen terhadap ketentuan.
- Pendalaman 14-18 September 2026 melibatkan pemeriksaan 19 dari sekitar 30 pihak, termasuk unsur Kemenhaj daerah, KBIHU, Dukcapil, rumah sakit, jemaah, dan keluarga.
- Kemenhaj mengindikasikan penggunaan data tidak sesuai serta transaksi pengalihan nomor porsi; penyelidikan belum menyimpulkan tanggung jawab dan akan dilanjutkan sesuai kewenangan hukum.
Surabaya, IDN Times - Dugaan penyimpangan pelimpahan nomor porsi haji reguler di Jawa Timur (Jatim) memasuki babak baru. Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menemukan enam dari tujuh pelimpahan nomor porsi yang didalami memiliki permasalahan atau ketidaksesuaian data dan dokumen dengan ketentuan.
Tak berhenti pada persoalan administrasi, Kemenhaj juga menemukan indikasi penggunaan data yang diduga tidak sesuai kondisi sebenarnya serta dugaan transaksi dalam pengalihan nomor porsi.
Temuan terungkap setelah Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj kembali melakukan pendalaman terhadap kasus yang sebelumnya telah diklarifikasi sejak Agustus 2026.
Kepala Subdirektorat Penindakan Haji Reguler Ditjen Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Ridwan Gaos, mengatakan tujuh pelimpahan nomor porsi kini menjadi objek pendalaman tim.
"Dari tujuh pelimpahan nomor porsi yang kami dalami hari ini, terdapat enam pelimpahan yang ditemukan memiliki permasalahan atau ketidaksesuaian data/dokumen dengan ketentuan. Ini merupakan perkembangan dari pemeriksaan dan klarifikasi yang sebelumnya sudah kami lakukan," ujarnya di Surabaya, Jumat (18/9/2026).
Pemeriksaan tersebut berlangsung pada 14-18 September 2026. Dari sekitar 30 pihak yang teridentifikasi berkaitan dengan perkara, sebanyak 19 orang telah dimintai keterangan. Mereka berasal dari berbagai unsur, mulai dari jajaran Kemenhaj di daerah, Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), instansi kependudukan, rumah sakit, jemaah hingga keluarga jemaah.
Gaos menegaskan, tim tidak hanya memeriksa dokumen pelimpahan. Data kependudukan, hubungan keluarga, dokumen pendukung, keterangan jemaah hingga pihak yang membantu proses pelimpahan turut dicocokkan untuk membangun rangkaian peristiwa secara utuh.
"Kami melakukan konfirmasi silang karena yang diperiksa bukan hanya satu dokumen. Data kependudukan, hubungan keluarga, dokumen pendukung pelimpahan, keterangan jemaah, hingga pihak-pihak yang membantu proses tersebut harus kami cocokkan agar konstruksi peristiwanya jelas," ungkapnya.
Dari pencocokan tersebut, enam permohonan pelimpahan disebut memiliki indikasi penggunaan data yang diduga tidak sesuai atau tidak benar. Tim juga menemukan indikasi adanya transaksi terkait pengalihan nomor porsi.
"Tim telah melakukan pencocokan terhadap dokumen dan keterangan dari para pihak. Dari proses itu, terdapat indikasi bahwa enam permohonan pelimpahan menggunakan data yang diduga tidak sesuai atau tidak benar. Kami juga menemukan indikasi adanya transaksi terkait pengalihan nomor porsi tersebut," jelas Gaos.
Untuk memperkuat temuan, Kemenhaj melakukan pemeriksaan silang dengan sejumlah instansi yang berkaitan dengan penerbitan maupun validasi dokumen, termasuk Dinas Catatan Sipil Kota Surabaya dan Pamekasan. Sejumlah pihak lainnya juga masih akan dimintai keterangan. Bahkan, terdapat pihak yang belum hadir karena belum berhasil dihubungi dan masih dicari keberadaannya.
Gaos menambahkan, hasil pendalaman saat ini belum menjadi kesimpulan mengenai pertanggungjawaban masing-masing pihak. Tim masih mengumpulkan data, dokumen, dan keterangan untuk memastikan konstruksi perkara.
"Kami bekerja berdasarkan data, dokumen, dan keterangan. Jadi prosesnya harus lengkap. Hasil pemeriksaan inilah yang nantinya menjadi dasar untuk menentukan tindak lanjut berikutnya sesuai kewenangan Kementerian Haji dan Umrah," katanya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Harun Al Rasyid menegaskan, pendalaman tersebut merupakan bentuk keseriusan pemerintah memastikan mekanisme pelimpahan nomor porsi berjalan sesuai aturan.
"Setiap laporan yang mengindikasikan adanya pelanggaran akan kami tindak lanjuti. Pelimpahan nomor porsi menyangkut hak jemaah dan tidak boleh menjadi ruang untuk transaksi maupun penyalahgunaan. Kami ingin memastikan prosesnya benar, datanya valid, dan hak jemaah terlindungi," tegas Harun.
Harun menekankan nomor porsi haji merupakan bagian dari hak jemaah yang tidak semestinya berubah menjadi komoditas untuk diperjualbelikan. "Kami ingin memberikan pesan yang jelas bahwa nomor porsi haji bukan komoditas untuk diperjualbelikan. Negara harus memastikan antrean dan pelayanan haji berjalan secara adil, transparan, dan sesuai aturan," katanya.
Kasus tersebut sebelumnya telah ditangani Kemenhaj sejak Agustus 2026. Ditjen Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah saat itu mengumpulkan bahan dan keterangan serta meminta klarifikasi sejumlah pihak terkait dugaan penyimpangan pelimpahan nomor porsi dalam operasional haji 1447 H/2026 M. Proses klarifikasi juga berlangsung di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
Harun memastikan pemeriksaan tidak akan berhenti pada tahap klarifikasi. Jika nantinya ditemukan indikasi pelanggaran yang membutuhkan penanganan lebih lanjut, Kemenhaj akan menindaklanjutinya sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.
"Kalau dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi pelanggaran yang membutuhkan penanganan lebih lanjut, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku. Pada saat yang sama, seluruh proses tetap menjunjung asas praduga tak bersalah," pungkasnya.


















