Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Polrestabes Surabaya Musnahkan 40,8 Kg Sabu Jaringan Sumatera-Jawa

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce saat memusnahkan narkotika, Jumat (17/5/2024). (IDN Times/Khusnul Hasana)

Surabaya, IDN Times- Polrestabes Surabaya musnahkan 40,8 kilogram narkotika jenis sabu dan 26.019 pil ekstasi, Jumat (17/5/2024) di Halaman Mapolrestabes Surabaya. Narkotika tersebut merupakan hasil ungkap kasus jaringan Sumatera-Jawa.

Ada dua tersangka yang dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk penyidikan lebih lanjut. Saat dilakukan pengembangan, keduanya mengaku nekat berpindah-pindah dari hotel ke hotel. 

1. Barang bukti disita dari tiga lokasi

(Ilustrasi narkotika jenis sabu. (Dok.IDN Times/istimewa)

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, barang bukti tersebut disita dari tiga lokasi yang berbeda. Setidaknya ada dua orang yang telah ditetapkan tersangka atas kasus tersebut, yakni SD (36) dan YM (48). 

"Dari penangkapan itu, polisi mengamankan 2 tersangka yakni SD (36), calo penumpang kapal asal Desa Suka Baru, Lampung Selatan dan YM (48), wiraswasta asal Jalan Abadi Kabupaten Pekan Baru, Riau," kata Pasma.

2. Barang bukti dari tersangka pertama

ilustrasi penangkapan (Pinterest)

Tersangka pertama yakni SD saat itu ditangkap di Lobby Apartemen kota Tangerang, Banten pada 7 Maret 2024. Dari tangan SD, polisi menyita 24 bungkus teh Cina yang berisi sabu.

"Dari SD, polisi menemukan barang bukti berupa 1 tas jinjing warna ungu berisi 24 bungkus plastik teh China warna hijau berisi sabu seberat 23.929,42 gram atau 23 kilogram. Selain itu, ditemukan tas ransel berisi 4 bungkus plastik isi pil ekstasi sebanyak 20.098 butir," tutur Pasma. 

3. Barang bukti dari tersangka kedua

Ilustrasi borgol. (IDN Times)

Dari penangkapan SD tersebut, polisi lantas melakukan pengembangan. Hasil pengembangan, polisi menangkap tersangka YM di Jalan Raya Letjen Sutoyo, Sidoarjo pada 5 April 2024 bersama barang bukti 16 bungkus sabu seberat 15.960,64 gram atau 15 kilogram.

"Dari keterangan YM, didapatkan informasi tersangka masih menyimpan barang, sehingga pada Sabtu (6/4/2024) sekitar pukul 13.45 WIB, dilakukan pengerebekan di sebuah rumah di Blok IV Kasokandel Majalangka dan ditemukan barang bukti 1 bungkus sabu seberat 1.000,76 gram dan 1 kantung plastik berisi 5.921 butir pil ekstasi," kata Pasma.

Kedua tersangka terancam Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

"Dari keterangan tersangka mereka berperan sebagai kurir narkoba dan mendapatkan komisi sebesar Rp 5 juta sampai Rp 15 juta," jelasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Khusnul Hasana
EditorKhusnul Hasana
Follow Us