Malang, IDN Times - Kasus investasi bodong Robot Trading Auto Trade Gold (ATG) yang menyeret Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo terus bergulir. Tak hanya ditangani oleh Polresta Malang Kota, Bareskrim Polri juga menangani kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Crazy Rich Surabaya ini.
Terbaru, Kapolresta Malang Kota, Kombespol Budi Hermanto mengatakan jika pihaknya meminjamkan tersangka Wahyu Kenzo kepada Bareskrim Polri. Ini dilakukan karena Bareskrim Polri membutuhkan tersangka untuk dimintai keterangan terkait kasus TPPU.