Polisi Sebut Kakek Predator Anak di Malang Punya Kelainan Seksual

Malang, IDN Times - Ketua RW di salah satu kelurahan di Kota Malang berinisial PB (63) ditangkap usai melakukan pencabulan pada 7 orang anak laki-laki. Ketujuh anak ini dicabuli dengan iming-iming diberikan pakaian hingga uang senilai Rp20 ribu atau Rp30 ribu.
1. Hasil tes psikologi menunjukkan jika tersangka memiliki kelainan seksual

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muchammad Sholeh mengatakan jika mereka telah menerima hasil pemeriksaan psikologis tersangka. Hasilnya memang ditemukan kelainan seksual pada tersangka yang juga pegawai DEKOPINDA (Dewan Koperasi Indonesia) Kota Malang ini.
"Jadi dari hasil pemeriksaan psikologis, memang ditemukan adanya kelainan. Tersangka merupakan penyuka sesama jenis (gay)," terangnya saat dikonfirmasi pada Jumat (10/1/2025).
2. Tersangka akan segera diproses Kejaksaan Negeri Kota Malang

Sholeh juga menyampaikan jika saat ini mereka sudah melengkapi berkar perkara PB, sehingga bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Malang. Tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Sejauh ini korbannya ada 7 orang, jadi kita lengkapi berkasnya dengan 7 orang korban ini. Tapi kita masih terbuka kalau memang masih ada korban yang ingin melapor," ujarnya.
3. Polisi juga fokus pada pemulihan para korban

Tidak hanya fokus pada proses hukum tersangka, Polresta Malang Kota kita berfokus pada pemulihan psikologis para korban. Oleh karena itu, ia meminta keluarga korban untuk mendukung proses pemulihan korban.
"Pemulihan psikologis korban akan lebih efektif dengan bantuan dari orang tua dan keluarga. Kami juga didampingi oleh Dinas Sosial Kota Malang, TP2TPA (Tim Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak), sampai para pemerhati anak," ujar Kapolresta Malang Kota, Kombespol Nanang Haryono.