Malang, IDN Times - Setelah hampir 5 bulan bergulir, kasus pelecehan yang melibatkan konten kreator sekaligus Pengasuh Pondok Pesantren Thoriqul Jannah, Idris Al-Marbawy alias Gus Idris akhirnya mencari klimaks. Polisi menetapkan Gus Idris sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara.
Polisi Sebut Gus Idris Manfaatkan Karisma Pendakwah untuk Jerat Korban

1. Gus Idris disebut memanfaatkan karismanya sebagai pendakwah untuk menjerat korban
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar menjelaskan jika modus yang digunakan Gus Idris kepada korban yaitu dengan memanfaatkan hubungan kedekatan, pengaruh, serta kepercayaan korban. Kondisi ini membuat korban-korbannya tidak berdaya sehingga menuruti keinginan Gus Idris.
"Dugaan perbuatan dilakukan dengan memanfaatkan hubungan yang terbangun antara tersangka dan korban. Penyidik menilai telah terdapat kecukupan alat bukti untuk meningkatkan status yang bersangkutan menjadi tersangka," terangnya pada Rabu (10/6/2026).
2. Polisi melibatkan psikolog dalam penyelidikan
Bambang mengungkapkan jika penyelidikan kasus ini berjalan panjang karena melibatkan banyak pihak, salah satunya psikolog. Ia mengungkap kalau pemeriksaan saksi dan korban melibatkan psikolog klinis dan psikolog forensik guna mendalami kondisi para korban maupun terlapor.
"Hasil pemeriksaan psikologi, baik terhadap korban maupun terlapor, menjadi bagian dari rangkaian alat bukti dan petunjuk yang dipertimbangkan penyidik dalam proses gelar perkara hingga penetapan tersangka. Hasilnya penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan yang mengarah pada kekerasan seksual fisik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)," bebernya.
3. Setelah jadi tersangka, Gus Idris ternyata 2 kali mangkir dari panggilan kepolisianp
Lebih lanjut, Bambang mengungkapkan jika ternyata Gus Idris susah 2 kali mangkir dari panggilan kepolisian setelah ditetapkan sebagai tersangka. Pada pemanggilan pertama, Gus Idris melalui kuasa hukumnya menyampaikan tidak dapat hadir karena berada di luar kota. Sementara pada pemanggilan kedua, pihak kuasa hukum Gus Idris kembali mengajukan permohonan penundaan dengan melampirkan keterangan kondisi kesehatan.
"Penyidik tetap menjalankan prosedur sesuai ketentuan yang berlaku dan hari ini yang bersangkutan telah memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka. Penyidik akan melaksanakan pemeriksaan lanjutan, melengkapi pemberkasan, dan berkoordinasi dengan kejaksaan sesuai tahapan hukum yang berlaku," pungkasnya.