Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polisi Merilis 5 Tersangka Pengeroyokan Personel Band di Kota Batu

Idntimes.com
Konferensi pers kasus pengeroyokan personil band Husttle Hardcore di Kota Batu. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)
Intinya sih...
  • Polisi menangkap 5 tersangka pengeroyokan dan pembacokan personel band Husttle Hardcore di Kota Batu.
  • Salah satu tersangka melakukan pembacokan, motifnya karena senggolan saat moshing di konser musik underground.
  • Tersangka terancam hukuman penjara selama 5 tahun karena dikenai Pasal 170 Ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Batu, IDN Times - Polisi akhirnya menangkap 5 tersangka pengeroyokan dan pembacokan personel band Husttle Hardcore di acara musik underground di Plum Hotel Palereman jalan Dewi Sartika Atas Nomor 55, Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu pada Minggu (16/11/2025) malam. Korban adalah Irmanda Putra (22) warga Desa Tumpukrenteng, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang dan One Regi Febriansyah (22) warga Desa Sitiarjo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang.

1. Polisi merilis 5 tersangka pengeroyokan personil band Husttle Hardcore

Idntimes.com
Konferensi pers kasus pengeroyokan personil band Husttle Hardcore di Kota Batu. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Wakapolres Batu, Kompol Danang Yudanto mengatakan jika mereka berhasil mengamankan 5 orang tersangka pengeroyokan kepada personil band Husttle Hardcore. Mereka diantaranya adalah MMAL (24) warga Kelurahan Ciptomulyo, Kecamatan Sukun, Kota Malang; NN (25) warga Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu; YNM (18) warga Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang; HM (17) warga Desa Sumberejo, Kecamatan Batu, dan OS (16) warga Kecamatan Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.

"Jadi terduga pelaku pengeroyokan sebanyak 11 orang yang terdiri dari 9 terduga pelaku dewasa dan 2 pelaku anak atau anak berhadapan dengan hukum. Saat ini kami telah mengamankan 5 tersangka, nanti akan segera menyusul terduga pelaku yang masih dalam pengejaran ataupun pencarian petugas, ada 6 orang," terangnya saat konferensi pers pada Jumat (21/11/2025).

Danang menyampaikan jika NMAL adalah orang yang melakukan pembacokan kepada korban Irmanda hingga ia mengalami luka bacok di bahu kanannya. Sementara sisanya adalah orang-orang yang melakukan pengeroyokan kepada Irmanda dan One.

2. Ternyata pengeroyokan ini hanya karena senggolan saat moshing

Idntimes.com
Konferensi pers kasus pengeroyokan personil band Husttle Hardcore di Kota Batu. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Danang menceritakan jika motif dari kejadian ini karena para pelaku ini merasa tidak terima karena sewaktu konser melakukan joget moshing hingga membuat para tersangka ini terpukul, ataupun tertendang, atau merasa ada kekerasan fisik yang terjadi padanya. Sehingga pada saat itu, melakukan pengeroyokan secara bersama-sama terhadap korban Irmanda maupun One dengan menggunakan kekerasan fisik menggunakan tangan dan kaki. Apalagi para pelaku ini berada di bawah pengaruh alkohol sehingga melakukan aksi brutal.

"Selanjutnya ada juga salah satu pelaku NMAL membacok menggunakan senjata tajam jenis celurit. Jadi NMAL menyelinap pada bagian belakang rombongan dengan membawa sajam yang disembunyikan di dalam baju yang bersangkutan, kemudian menyabetkan senjata tajam tersebut sebanyak 2 kali ke arah korban Irmanda, yang merupakan vokalis dan gitaris. Kemudian tersangka YNM memukul menggunakan tangan kanan di bagian punggung sebanyak 5 kali dan bagian kepala sebanyak 1 kali. Kemudian tersangka NN memukul korban Irmanda dengan menggunakan tangan kanan dan kiri yanh mengenai bagian kepala dan rahang," jelasnya.

Tidak berhenti sampai di situ, Danang mengungkapkan kalau tersangka HM memukul kepala Irmanda sebanyak 1 kali, kemudian memukul kepala belakang sebanyak 6 kali menggunakan tangan kanan, ia juga menendang kepala One. Lalu untuk tersangka OS memukul korban di bagian punggung Irmanda dengan tangan kanan sebanyak 3 kali, kemudian memukul punggung korban One dengan menggunakan alat kuss roll sebanyak 4 kali.

"Alat bukti yang sudah dimiliki penyidik diantaranya senjata tajam berupa celurit, kemudian pakaian yang digunakan oleh para pelaku pada saat terjadi penganyian tersebut, kemudian petunjuk berupa rekaman CCTV yang merekam kejadian tersebut. Kemudian juga surat dalam bentuk hasil visum atas nama korban Irmanda dan One," jelasnya.

3. Para tersangka terancam hukuman penjara selama 5 tahun

Idntimes.com
Wakapolres Batu, Kompol Danang Yudanto. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Lebih lanjut, Danang mengungkapkan para tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 Ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan. Pasal ini mengancam tersangka dengan hukuman 5 tahun penjara.

"Kita juga berikan pasal berlapis, yaitu Pasal 351 Ayat 2 tentang penganiayaan menjadikan luka berat. Para tersangka akan ancaman pidana penjara selama-lamanya 5 tahun," pungkasnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Zumrotul Abidin
EditorZumrotul Abidin
Follow Us

Latest News Jawa Timur

See More

Surabaya Buka Investasi Energi Terbarukan dengan Mongolia Dalam

21 Nov 2025, 19:11 WIBNews