Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Penuntutan Oni Setiawan Dihentikan, Kejaksaan Serahkan SKP2 ke Istri
Ilustrasi palu hukum (magnific.com)
  • Kejaksaan menghentikan penuntutan terhadap tersangka dugaan korupsi ESDM Jawa Timur, Oni Setiawan, setelah ia meninggal dunia pada 18 September 2026.
  • SKP2 diserahkan oleh Kejati Jawa Timur dan Kejari Surabaya kepada istri Oni sebagai wakil keluarga, sesuai ketentuan hukum karena tersangka telah meninggal.
  • Oni sempat pingsan setelah olahraga rutin di Rutan Kelas I Surabaya, meninggal akibat gagal jantung, lalu dimakamkan di Desa Wonokerto Lor, Sidoarjo.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Jumat (18/9/2026)

Oni Setiawan meninggal dunia setelah tidak sadarkan diri usai olahraga di Rutan Kelas I Surabaya. Ia dinyatakan meninggal akibat gagal jantung; jenazah diserahkan kepada keluarga dan dimakamkan pada malam hari.

Sabtu (19/9/2026)

Kejaksaan menyerahkan SKP2 kepada istri Oni yang mewakili keluarga. Penuntutan perkara dugaan korupsi terhadap Oni dihentikan karena tersangka telah meninggal dunia.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Penuntutan terhadap Oni Setiawan dalam perkara dugaan korupsi pungutan liar perizinan pertambangan di ESDM Jawa Timur dihentikan melalui Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).
  • Who?
    Oni Setiawan, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kejaksaan Negeri Surabaya, Yogi Ariyanto, serta istri Oni yang menerima SKP2 mewakili keluarga.
  • Where?
    SKP2 diserahkan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya. Oni sebelumnya berada di Rutan Kelas I Surabaya dan meninggal di RSI Ahmad Yani Surabaya.
  • When?
    Oni meninggal pada Jumat, 18 September 2026. SKP2 diserahkan kepada istrinya pada Sabtu, 19 September 2026.
  • Why?
    Penuntutan dihentikan karena Oni Setiawan meninggal dunia, sesuai ketentuan hukum yang berlaku bagi tersangka yang telah meninggal.
  • How?
    Kejaksaan menerbitkan SKP2 setelah Oni meninggal akibat gagal jantung, lalu Kepala Seksi Penyidikan Kejati Jawa Timur dan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Surabaya menyerahkannya kepada istri Oni.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Oni Setiawan meninggal pada Jumat setelah ia tidak sadar saat olahraga di penjara. Ia diduga melakukan korupsi soal izin tambang di Jawa Timur. Karena Oni sudah meninggal, jaksa menghentikan tuntutan. Surat penghentian itu diberikan kepada istrinya. Oni sudah dimakamkan oleh keluarganya di Sidoarjo.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Penyerahan SKP2 kepada keluarga Oni Setiawan mencerminkan pelaksanaan ketentuan hukum secara jelas setelah status tersangka berakhir karena yang bersangkutan meninggal dunia. Proses ini juga memberi kepastian administratif bagi keluarga, yang telah menerima dokumen resmi tersebut sekaligus jenazah Oni untuk dimakamkan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Surabaya, IDN Times - Status hukum tersangka kasus dugaan korupsi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, Oni Setiawan, resmi dihentikan setelah yang bersangkutan meninggal dunia pada Jumat (18/9/2026).

Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Yogi Ariyanto, mengatakan penghentian penuntutan tersebut ditandai dengan penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) kepada pihak keluarga Oni. "Kepala Seksi Penyidikan pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Surabaya menyerahkan SKP2 (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan) kepada istri tersangka OS mewakili pihak keluarga," ujarnya, Sabtu (19/9/2026).

Penyerahan SKP2 dilakukan setelah Oni meninggal dunia sehari sebelumnya. Oni sebelumnya berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait pungutan liar dalam proses perizinan pertambangan di lingkungan ESDM Jawa Timur.

Dengan diterbitkannya SKP2, proses penuntutan terhadap Oni dihentikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku karena tersangka telah meninggal dunia.

Oni meninggal pada Jumat sore setelah sempat tidak sadarkan diri usai mengikuti aktivitas olahraga rutin di Rutan Kelas I Surabaya. Ia kemudian dibawa ke RSI Ahmad Yani Surabaya dan dinyatakan meninggal dunia akibat gagal jantung.

Jenazah Oni telah diserahkan kepada keluarga pada Jumat malam dan dimakamkan di Pemakaman Umum Desa Wonokerto Lor, Wonoplintahan, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo.

Curated For You

Editorial Team

Related Article