Surabaya, IDN Times - Status hukum tersangka kasus dugaan korupsi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, Oni Setiawan, resmi dihentikan setelah yang bersangkutan meninggal dunia pada Jumat (18/9/2026).
Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Yogi Ariyanto, mengatakan penghentian penuntutan tersebut ditandai dengan penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) kepada pihak keluarga Oni. "Kepala Seksi Penyidikan pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Surabaya menyerahkan SKP2 (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan) kepada istri tersangka OS mewakili pihak keluarga," ujarnya, Sabtu (19/9/2026).
Penyerahan SKP2 dilakukan setelah Oni meninggal dunia sehari sebelumnya. Oni sebelumnya berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait pungutan liar dalam proses perizinan pertambangan di lingkungan ESDM Jawa Timur.
Dengan diterbitkannya SKP2, proses penuntutan terhadap Oni dihentikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku karena tersangka telah meninggal dunia.
Oni meninggal pada Jumat sore setelah sempat tidak sadarkan diri usai mengikuti aktivitas olahraga rutin di Rutan Kelas I Surabaya. Ia kemudian dibawa ke RSI Ahmad Yani Surabaya dan dinyatakan meninggal dunia akibat gagal jantung.
Jenazah Oni telah diserahkan kepada keluarga pada Jumat malam dan dimakamkan di Pemakaman Umum Desa Wonokerto Lor, Wonoplintahan, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo.
