Penumpang Meninggal, Sidang Pengemudi Ojol Berjalan Dramatis

Surabaya, IDN Times - Persidangan Ahmad Hilmi Hamdani, terdakwa kasus kelalaian berkendara hingga menyebabkan korban kehilangan nyawa, berlangsung dramatis. Pasalnya, Hilmi yang merupakan supir ojek daring dianggap tidak bersalah atas dakwaan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum. Ratusan supir ojek daring pun mengikuti proses persidangannya dengan penuh ketegangan.
1. Terdakwa dijadikan tahanan kota
Persidangan yang dilaksanakan di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya itu dipimpin oleh Hakim Ketua Maxi Sigarlaki, Rabu (30/1). Agenda persidangan adalah mendengarkan keterangan saksi. Dalam persidangan tersebut dihadirkan tiga orang saksi yaitu aparat kepolisian yang membuat laporan kecelakaan, salah satu marinir yang terlibat kecelakaan, dan anak Hilmi. Sidang berjalan selama kurang lebih dua jam.
Usai mendengarkan keterangan saksi, Maxi akhirnya memutuskan mengalihkan status Hilmi dari yang awalnya tahanan Kejaksaan Negeri Surabaya menjadi tahanan kota. Keputusan tersebut pun disambut meriah oleh ratusan pengemudi ojek daring lain yang mengikuti jalannya persidangan.
"Kalau sampai diberikan penangguhan berarti kan Hakim sudah dapat melihat kebenaran dengan obyektif. Kalau hakim gak yakin kenapa diberi penangguhan?" ujar Hans Edward salah satu kuasa hukum terdakwa.