Momen Saat Istri Korban Penembakan Sampang Menangis Dalam Persidangan

Sampang, IDN Times - Pengadilan Negeri Kabupaten Sampang menggelar sidang perdana kasus penembakan di Kecamatan Sokobanah, Sampang, dengan terdakwa Idris (31). Sidang pada Selasa (29/1) ada dua agenda, yaitu pembacaan dakwaan dan mendengarkan keterangan saksi.
Saksi pertama yang didatangkan oleh jaksa adalah Bahruji, mertua almarhum Subaidi, korban tewas dalam kasus penembakan tersebut. Saksi kedua adalah istri Subaidi, Nurfaizah.
1. Idris didakwa pasal berlapis

Jaksa Penuntut Umum, Anton Zulkarnaen, mengatakan Idris didakwa dengan pasal berlapis. Idris didakwa pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 338 tentang menghilangkan nyawa orang secara sengaja, dan pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan, dan Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Mengetahui didakwa dengan pasal berlapis, Idris tidak mengajukan eksepsi. Idris malah membenarkan semua dakwaan yang dibacakan jaksa.
2. Istri almarhum korban penembakan menangis di persidangan

Seusai pembacaan dakwaan dan terdakwa tidak mengajukan eksepsi, sidang kemudian masuk dalam agenda pemeriksaan saksi. Saksi yang diajukan oleh jaksa ada dua, yaitu mertua dan istri Subaidi.
Ada momen haru dalam sidang ini, saat istri almarhum Subaidi, Nurfaizah memberikan keterangan sebagai saksi. Nurfaizah sempat tak kuasa membendung air matanya saat Ketua Majelis Hakim, Afrizal menunjukkan tas selempang milik korban.
Afrizal bertanya kepada Nurfaizah perihal siapa pemilik tas itu. "Terpaksa saya tanyakan, untuk kepentingan pembuktian," kata Hakim.
Melihat tas selempang milik suaminya, Nurfaizah tertunduk. Dia menangis sesenggukan sambil mencoba menjawab pertanyaan hakim.
"Iya itu tas suami," ujarnya lirih.
Nurfaizah juga ditanya oleh hakim perihal kehidupan bersama Subaidi saat awal menikah, hingga akhirnya Subaidi meninggal karena ditembak oleh Idris.
3. Jaksa siapkan 12 saksi

Menurut Anton, jaksa telah menyiapkan 12 saksi untuk persidangan dengan terdakwa Idris. Sebagai awalan dia menghadiskan istri dan ayah mertua korban.
"Kita menyiapkan 12 saksi, sementara masih dua saksi yaitu istri dan ayah korban, besok kita lanjutkan, nanti kita hadirkan saksi seperti dari pihak penyidik," kata dia.
Sidang ini, kata Anton, akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Sidang dijadwalkan digelar kembali, pada Rabu (30/1).
3. Alasan tidak menyampaikan eksepsi

Kkuasa hukum Idris, Arman Syaputra, mengakui kliennya tidak mengajukan eksepsi. Alasannya, terdakwa ingin kasus tersebut segera berlanjut kepada materi pokok.
Dia akan menyampaikan dalam persidangan selanjutya perihal beberapa hal. Pertama, dia menyebut jika sumber persoalan disebut berawal dari Facebook. Faktanya, menurutnya, Idris tidak pernah mengunggah video yang disangka menghina ulama.
Kedua, laman Facebook milik terdakwa, menurut Arman sedang dibajak seseorang. Hal ini dikuatkan dengan bukti laporan kepada polisi. Selain itu, terdakwa sudah minta maaf kepada ulama dan menjelaskan bahwa dia tak pernah menghina ulama di Sampang.
"Persoalan terdakwa melakukan pembunuhan itu nanti kita buktikan di persidangan selanjutnya," ungkap Arman.


















