Pengakuan Polwan Bakar Suami di Pengadilan, Judol dan Salah Beri Minum

Mojokerto, IDN Times - Perkara anggota polisi wanita (Polwan) membakar suami sendiri di Mojokerto menjalani persidangan, Selasa (19/11/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Di depan majelis hakim, anggota Polwan bernama Briptu Fadhilatun Nikmah atau Dila (28) membakar suaminya Briptu Rian Dwi (27) dipicu judi online (Judol) dan salah beri minum.
Dila mengatakan, kejadian itu berawal ketika dirinya merasa kekecewa terhadap sang suami. Sang suami telah melanggar perjanjian rumah tangga agar tidak bermain judi online.
Dila dan Rian telah berumah tanngga aejak 2021 silam dan dikaruniai tiga anak. Kemudian pada 2022 lalu, Dila dan Rian terlibat masalah rumah tangga, pemicunya adalah Judol.
“(Perjanjian rumah tangga) Kalau dia (korban) masih judi online (judol) lagi, kita akan pisah. Dan baru ketahuan judi lagi pas kejadian itu,” ujar Dila di persidangan.
Sayangnya, perjanjian itu dilanggar oleh Rian. Pada Sabtu 8 Julo 2024 lalu, setelah mendapat gaji, Rian menggunakannya untuk judi online. Amarah Dila pun memuncak.
Dila Kemudian merencanakan aksi. Aksi itu awalnya bukan berencana untuk menghabisi suaminya, tetapi hanya sebagai peringatan saja.
Perempuan itu menyiapkan sejumlah alat dan bahan untuk membakar suaminya. Mulai dari BBM jenis Pertalite, korek api, dan tisu yang dibawa ke rumah dinas Asrama Polisi Mojokerto .
Dalam melakukan aksinya, ia memborgol tangan kiri Rian ke tangga dengan kondisi terlipat. Kemudian, Dila menyiramkan BBM ke tubuh suaminya dan menyalakan api menggunakan korek.
“Saya korek tisu itu jaraknya sekitar 1,5 meter dengan korban. Tisu itu tidak saya arahkan, tapi terbakarnya cepat sampai kena tangan saya dan menyambar (korban) itu,” terang Dila.
Seketika api menyelimuti tubuh Rian. Saat api berhasil dipadamkan, Rian sempat minta minum. Sayangnya, Dila justru memberikan Rian pembersih lantai karena panik.
"Saat itu saking paniknya nggak tahu kalau itu Wipol (pembersih lantai),” ungkap Dila.
Atas insiden pembakaran itu, Rian mengalami luka bakar 96 persen. Dia sempat dibawa ke ICU RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, Mojokerto, Minggu, 9 Juni 2024 sebelum akhirnya meninggal dunia.
Dila mengaku, apa yang dia lakukan itu semata-mata hanya ingin memberi peringatan kepada suamninya. Ia tak ada niat membakar Rian hidup-hidup.
"Cuma buat menakut-nakuti (suami) dan bikin kapok saja (dari judo online),” katanya.
Briptu Dila pun didakwa dengan pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).