Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

LBH Surabaya: September sampai Oktober 131 Siswa Jatim Keracunan MBG

Ilustrasi MBG ya g dibagikan pemerintah. (Dok. Istimewa)
Ilustrasi MBG ya g dibagikan pemerintah. (Dok. Istimewa)
Intinya sih...
  • 131 siswa di Jawa Timur mengalami keracunan massal program Makan Bergizi Gratis (MBG) sepanjang September-Oktober 2025.
  • Makanan dalam program MBG ditemukan basi, mentah, terkontaminasi mikroorganisme berbahaya, bahkan terdapat ulat belatung dalam menu makanannya.
  • LBH Surabaya mendesak pemerintah daerah menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) di Provinsi Jawa Timur atas insiden keracunan massal yang disebabkan oleh Program MBG.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Surabaya, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya mencatat sepanjang September hingga Oktober 2025 ada sebanyak 131 siswa di Jawa Timur menjadi korban keracunan massal program Makan Bergizi Gratis (MBG). 131 siswa itu tersebar di sejumlah sekolah di kabupaten kota yang ada di Jawa Timur.

“Berdasarkan pantauan kami setidaknya kasus keracunan makanan program MBG terjadi di Nganjuk 7 Siswa, kemudian di Tuban 6 Siswa, Bojonegoro 7 Siswa, Lamongan 13 Siswa, Pamekasan 37 Siswa, Batu 15 Siswa, Ngawi 45 Siswa dan Mojokerto 1 Siswa, total Siswa yang mengalami keracunan sebanyak 131 Siswa,” ujar Direktur LBH Surabaya Habibus Shalihin, Jumat (17/10/2025).

Hasil pemantauan LBH Surabaya, pihaknya menemukan ada beberapa makanan yang tidak layak atau basi di sejumlah daerah. Mulai dari Surabaya, Bangkalan, Jombang, Lumajang dan Jember.

“Kondisi makanan yang disediakan dalam program MBG ditemukan dalam keadaan basi, mentah, terkontaminasi mikroorganisme berbahaya, bahkan terdapat ulat belatung dalam menu makanannya,” jelasnya.

Makanan basi dan tak layak itu lah yang menyebabkan terjadinya keracunan pada siswa. Siswa ada yang mengalami pusing, mual, muntah, diare, sesak napas, bahkan sampai muntah darah yang berujung dilarikan ke Unit Gawat Darurat (UGD).

Ia pun menilai, program yang awalnya untuk memberikan tambahan gizi pada anak;anak ini, justru berujung pada musibah berupa keracunan massal. Sehingga, menurutnya ini bukanlah kecelakaan biasa.

“Insiden keracunan massal ini bukanlah kecelakaan biasa, melainkan cerminan dari kelalaian pemerintah dalam hal pengawasan, penyedia layanan yang tidak kompeten, serta minimnya transparansi dalam tata kelola program,” jelasnya.

Atas kasus keracunan yang banyak terjadi di Jawa Timur, menurutnya program MBG telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Terlebih pelanggaran terhadap hak anak atas pangan yang aman dan sehat.

“Hak tersebut bukan sekadar kebutuhan biologis, melainkan hak asasi yang dijamin oleh konstitusi dan undang-undang, sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 , Pasal 9 ayat (1), UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM,” sebut Habib.

Habib pun menjelaskan, perlindungan khusus bagi anak juga diatur dalam Pasal 52 memberikan penegasan bahwa hak anak adalah hak asasi manusia dan harus mendapatkan perlindungan dari Negara/Pemerintah, dan masyarakat.

Kemudian, Pasal 9 dalam UU No. 35/2014 tentang Perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, secara menyeluruh mengatur hak-hak anak, termasuk hak atas kesehatan dan gizi yang layak.

“Dalam konteks MBG, ketentuan ini mewajibkan negara untuk tidak hanya menyediakan akses terhadap makanan, tetapi juga menjamin kualitas dan keamanannya sebagaimana ditegaskan dalam UU No. 17/2023 tentang Kesehatan,” jelas dia.

Menurutnya, negara dianggap gagal dalam menyelenggarakan program tersebut. LBH pun telah membuka posko Posko Pengaduan MBG tidak layak dan berakibat keracunan. Wali siswa bisa melapor ke posko tersebut dan memintai pertanggung jawaban negara.

“LBH Surabaya mendesak pemerintah daerah menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) di Provinsi Jawa Timur atas insiden keracunan massal yang disebabkan oleh Program MBG,” kata Habibus.

LBH Surabaya juga meminta pemerintah menghentikan program MBG. Sebab, program ini telah menyebabkan kerugian publik dan membahayakan nyawa anak-anak.

LBH Surabaya mendesak , Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Komnas HAM, dan Ombudsman RI untuk melakukan penyelidikan terhadap program MBG yang tak layak. Terlebih yang berakibat keracunan pada siswa.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Zumrotul Abidin
EditorZumrotul Abidin
Follow Us

Latest News Jawa Timur

See More

Usai Santap MBG, 12 Siswa SD di Magetan Dilarikan ke Puskesmas

17 Okt 2025, 14:16 WIBNews