798 Sumur Minyak Rakyat Terdata di Jatim, ESDM Siapkan Validasi

- Dinas ESDM Jatim menemukan 798 sumur minyak rakyat di Bojonegoro, Tuban, dan Gresik.
- Langkah selanjutnya adalah validasi lapangan oleh tim gabungan lintas instansi untuk memverifikasi kelayakan teknis setiap sumur.
- Pemerintah tidak membuka izin baru untuk pemboran sumur masyarakat, hasil minyak wajib dijual ke Pertamina atau KKKS dengan harga sesuai regulasi.
Surabaya, IDN Times - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur mulai menata potensi besar dari sumur minyak milik masyarakat yang tersebar di sejumlah daerah. Dari hasil inventarisasi awal, tercatat ada 798 sumur minyak rakyat di tiga kabupaten, yakni Bojonegoro, Tuban, dan Gresik. Jumlah ini berpotensi bertambah seiring kabupaten/kota lain menyampaikan laporan resmi ke Pemprov Jatim.
Kepala Dinas ESDM Jatim, Aris Mukiyono, mengatakan langkah inventarisasi ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan Kementerian ESDM terkait legalisasi dan pengawasan sumur minyak rakyat.
"Dari 38 kabupaten/kota di Jawa Timur, baru tiga daerah yang sudah mengirimkan data ke kami. Bojonegoro memiliki 371 sumur minyak rakyat, Tuban 408 sumur, dan Gresik 19 sumur. Total sementara ada 798 sumur,” ujarnya, Minggu (19/10/2025).
Aris menambahkan, data tersebut telah dikirim ke pemerintah pusat. Namun, beberapa masih perlu dilengkapi secara administratif, seperti koordinat lokasi dan dokumentasi sumur. “Kami berharap kabupaten lain segera menindaklanjuti agar datanya lengkap. Ini penting sebagai dasar validasi lapangan,” tambahnya.
Langkah selanjutnya, Pemprov akan membentuk tim gabungan lintas instansi melibatkan kepolisian, kejaksaan, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah. Tim ini bertugas memverifikasi kelayakan teknis setiap sumur sebelum dapat dioperasikan secara resmi.
"Tim gabungan akan turun ke daerah untuk memvalidasi apakah sumur layak dikelola atau tidak. Ini bukan hanya soal produksi, tapi juga soal keamanan dan lingkungan,” tegas Aris.
Sementara itu, Kabid Energi Baru Terbarukan (EBT) Dinas ESDM Jatim, Rendy Herdijanto, menjelaskan perbedaan antara sumur tua dan sumur masyarakat. "Sumur tua adalah sumur yang pernah dibor oleh KKKS sebelum 1970 dengan standar industri migas. Sedangkan sumur masyarakat umumnya dibor secara manual, tanpa peralatan standar, dan sering kali mencemari lingkungan,” jelasnya.
Rendy menegaskan, pemerintah tidak membuka izin baru untuk pemboran sumur masyarakat. Kebijakan ini hanya berlaku untuk sumur yang sudah terlanjur ada, agar bisa ditata dan diawasi secara resmi.
"Pengelolaannya wajib dinaungi oleh BUMD, koperasi, atau UMKM yang bekerja sama dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), dengan persetujuan gubernur atas usulan bupati atau wali kota,” katanya.
Hasil minyak yang diproduksi wajib dijual ke Pertamina atau KKKS dengan harga dan skema sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025.
Selain itu, pengelola juga diwajibkan memperbaiki tata kelola lingkungan, keselamatan kerja, serta mengikuti prinsip good engineering practice.
"Skema ini bukan hanya untuk mengatur, tapi juga melindungi masyarakat dan lingkungan. Kita ingin rakyat tetap bisa menikmati hasil bumi, tapi dengan cara yang aman dan berkelanjutan,” pungkas Rendy.