Wartawan Ngawi Tempuh Jalur Hukum Usai Nyaris Dipukul Penjaga SPPG

- Delapan wartawan dari berbagai media nyaris dipukul saat meliput pengambilan sampel makanan di SPPG Bintang Mantingan.
- Para jurnalis sepakat untuk membawa kasus penyerangan ke jalur hukum karena merasa terancam dan dihalang-halangi dalam menjalankan tugas jurnalistik.
- Wartawan juga mendorong adanya evaluasi keamanan liputan agar petugas lapangan memiliki pemahaman bahwa area publik tidak boleh ditutup dari aktivitas pers.
Ngawi, IDN Times – Insiden intimidasi terhadap delapan wartawan dari berbagai media saat meliput pengambilan sampel makanan di SPPG Bintang Mantingan, Kamis (4/12/2025), bakal berbuntut panjang. Para jurnalis sepakat mengambil langkah tegas setelah salah satu di antara mereka nyaris dipukul menggunakan paving dan papan kayu oleh pria tak dikenal yang mengaku penjaga lokasi.
Kejadian itu berlangsung ketika petugas Dinas Kesehatan (Dinkes) Ngawi tengah melakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan keracunan yang menimpa puluhan siswa dan santri di Mantingan.
1. Awalnya liputan, berakhir penyerangan

Delapan jurnalis itu berasal dari Suara Indonesia, Memorandum, JTV Madiun, CNN Indonesia, Solopos Media Grup, MNC Group, Radar Madiun, dan SCTV. Mereka mengaku tiba-tiba diusir dan diteriaki oleh seorang pria saat hendak mengambil dokumentasi kegiatan Dinkes.
Suratno, jurnalis televisi, menyebut situasi memburuk ketika ia merekam sambil mundur untuk keluar dari area. “Orang itu tiba-tiba mengamuk dan membawa papan kayu dan paving,” ujarnya.
Meski para jurnalis sudah memilih mundur, pria tersebut tetap mengejar dan kembali berbuat kasar.
Asep Syaeful Bachri, jurnalis Radar Madiun, menjadi salah satu yang terdorong. “Saya sudah keluar, tapi dia tetap mendorong saya,” katanya.
2. Wartawan sepakat kasus penyerangan dibawa ke ranah hukum

Merasa terancam dan dihalang-halangi saat menjalankan tugas jurnalistik, para wartawan yang hadir kompak mengambil langkah serius. Mereka berkumpul setelah kejadian dan menyatakan sepakat melaporkan insiden ini ke pihak kepolisian. Langkah hukum itu mereka nilai penting untuk memastikan tindakan intimidatif terhadap pers tidak kembali terjadi. “Ini bukan soal kami saja, tapi soal kebebasan pers. Tidak boleh ada pembiaran,” tegas Asep.
Para jurnalis menilai tindakan agresif tersebut melampaui batas dan merupakan bentuk penghalangan kerja jurnalistik sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
3. Pers dorong evaluasi keamanan liputan

Selain menempuh jalur hukum, para wartawan juga mendorong adanya evaluasi dari lembaga terkait agar petugas lapangan memiliki pemahaman bahwa area publik, terutama lokasi pemeriksaan pemerintah, tidak boleh ditutup dari aktivitas pers. Mereka juga berencana berkoordinasi dengan organisasi profesi wartawan di Ngawi dan Jawa Timur untuk memastikan advokasi hukum berjalan sesuai prosedur.
Hingga berita ini diturunkan, pihak SPPG Bintang Mantingan belum memberikan klarifikasi atas insiden tersebut. Identitas pria yang melakukan intimidasi juga belum dipastikan.
Sementara itu, para wartawan menegaskan bahwa laporan resmi akan segera dibuat dalam waktu dekat. “Kami ingin memastikan bahwa keselamatan jurnalis di lapangan tidak lagi diabaikan,” ujar Imam salah satu wartawan.



















